MATARAM | patrolipost.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua tersangka ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu di kediamannya.
“Tersangka MN alias Nasrun dan RY alias Riky ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah milik MN,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit llI Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Senin (15/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Rumah MN berlokasi di Dusun Bug-Bug Selatan, Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Kedua tersangka lalu diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Di lokasi tersebut polisi mengamankan 20 plastik klip berisi sabu 24 gram.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra menyampaikan tak memberi toleransi terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Dia mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba dan saya berharap setiap orang tua, masyarakat, dan lingkungan harus ambil bagian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” kata Helmi.
Saat ini keduanya ditahan di Polda NTB. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(305dtc)