SEMARANG | patrolipost.com – Polisi menahan seorang pria yang berpofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Wonogiri, Jawa Tengah. Oknum guru berinisial PPH (35) tersebut diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang murid laki-lakinya selama dua tahun sejak 2016.
“Korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraga SD tempat korban sekolah dulu,” ujar Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9/2021).
Awalnya, orang tua korban curiga dengan sikap anaknya yang tiba-tiba menangis. Hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan cabul gurunya semasa SD kepada orang tuanya.
Iwan menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk di kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD. Dalam rentang dua tahun tersebut, korban mengaku beberapa kali dicabuli pelaku.
“Terjadi rentang tahun 2016 sampai dengan 2018 dan terjadi beberapa kali. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melapor ke pihak kepolisian Polres Wonogiri,” jelasnya.
Mendapat laporan korban, lanjut Iwan, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku ditangkap dengan barang bukti baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, handphone dan sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP.
“Saat ini pelaku menjalani penahanan di Mapolres Wonogiri,” imbuhnya. (305/snc)