Ancam Korban dengan Senjata Api, Polisi Bekuk Komplotan Curanmor

bandit 222zzzz
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari komplotan curanmor di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/9/2024). (ist/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku kerap mengancam korban dengan senjata airsoft gun.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu warga Lumajang berinisial MSA (30), dan NB (28). ”Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi,” ujar Arbaridi Jumhur.

Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi. MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan NB adalah joki.

”Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember,” kata Jumhur.

Kemudian 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur satu unit motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.

”Para pelaku bermain seperti pelaku lain, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian,” terang Arbaridi Jumhur.

Usai mendapatkan hasil curian kedua, pelaku lantas menjual kendaraan tersebut kepada temannya bernama Samin.

”Satu unit motor curian dihargai Rp 4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron,” tutur Jumhur.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit motor Honda Scoppy, dua motor Vario, serta senjata api berikut amunisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.