Baru Bebas Penjara, To’e Kembali Curi Pratima di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi Buleleng

curi pretima
Tersangka pencurian Pratima Ketut Hendra Yuliawan alias To'e saat dihadapkan ke awak media. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Baru saja selesai menjalani hukuman penjara karena melakukan aksi kejahatan, Ketut Hendra Yuliawan alias To’e (27) kembali melakukan aksi pencurian. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang menjadi sasaran adalah benda-benda berharga berupa pratima yang disimpan di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2024 silam berhasil diungkap berkat kerja keras Tim Opsnal yang tergabung dalam Tim Goak Poleng Polres Buleleng, dan berhasil menangkap pelakunya.

Bacaan Lainnya

Kasus itu berawal dari laporan Gede Semadi (71) warga Jalan Ngurah Rai Singaraja, Buleleng yang mengaku kehilangan benda-benda berharga yang tersimpan di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, Buleleng.

Ia melaporkan aksi yang pertama mengetahui kejadian itu yakni Made Switrini selaku jro mangku merajan. Saat hendak sembahyang ke sanggah ia masuk ke pejenengan dan melihat pintu dalam keadaan tidak terkunci. Saksi mengaku kaget saat melihat barang – barang di tengah pejenengan sudah dalam kondisi berserakan.

Setelah dicek beberapa barang dinyatakan hilang yakni 2 buah keris kecil, aksesoris terbuat dari emas untuk pralingga kecil-kecil 36 gram, 12 buah gelang, giwang 6 pasang, 12 bunga emas, 2 buah bunga emas cempaka kecil, 2 utas tali bangkiang kepala terbuat dari emas, 2 pasang pertima dan 1 moncong balai bagia sudah tidak ada di tempatnya.

Mengetahui kejadian tersebut saksi bersama pelapor lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencurian pratima yang ternyata pelakunya adalah residivis.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah bibiknya di Kelurahan Banyuning. Ia mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP Widwan Sutadi, Kamis (25/7/2024) di Mapolres Buleleng.

Selain di tempat itu To’e mengaku melakukan pencurian di Sanggah merajan Pasek Gelgel yang terletak di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wita.

“Di tempat ini pelaku membuka tempat penyimpanan berupa pratima dan mengambil 3  buah Pratima (arca/patung), 1 kotak perhiasan berwarna hitam, yang berisikan 6 perhiasan bunga emas, 1  gelang warna hijau dan 1 keris kecil,” beber Widwan Sutadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah keris kecil, 2 buah kalung emas berikut 1 mainan, 4 buah gelang  emas, 571  keping pis bolong atau uang kepeng berwarna hitam yang terbuat dari campuran tembaga, besi dan perunggu, 1 buah lontar, 5 buah perhiasan bunga emas cempaka dan 2  buah perhiasan bunga melati.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tandas Widwan Sutadi. (625)

Pos terkait