SINGARAJA | patrolipost.com – Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Drs Gede Suyasa mengatakan, Bupati Buleleng kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur soal kegiatan Adat dan keagamaan. SE bernomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.
Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.
Menurut Suyasa, SE Bupati itu diberlakukan mulai Selasa (23/3) sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. ”SE Bupati berlaku efektif mulai hari ini (Selasa, 23/3/2021) dan belum ada batasan soal pemberlakuan sehingga ini akan terus berjalan sampai nanti akan dievaluasi,” jelas Suyasa, Selasa (23/3/2021).
Dalam SE Bupati Buleleng tersebut, berisi instruksi kepada para Perbekel dan Lurah untuk bersinergi dengan Bendesa Adat dalam memaksimalkan fungsi dan peran Posko Covid-19 di desa. Termasuk menyesuaikan dengan struktur organisasi tugas dan fungsi sesuai dengan keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Sejumlah ketentuan diatur dalam SE Bupati dan menjadi keharusan untuk dipatuhi jika ada warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan maupun adat. Diantaranya, pembatasan jumlah dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, durasi pelaksanaan juga sangat dibatasi dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan berlaku sama untuk tempat ibadah lainnya.
Sementara terkait perkembangan Covid-19 di Buleleng, Suyasa mengaku masih berkembang secara fluktuatif dan sama dengan hari-hari sebelumnya. Hanya saja, hingga saat ini belum ditemukan ada lonjakan tajam terkonfirmasi positif Covid-19 di masing-masing desa dan kelurahan.
“Keadaannya masih tetap kendati masih ada penyebaran di beberapa desa dan kelurahan. Namun secara umum masih tetap sama,” tandasnya. (625)