SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menemukan angka kerugian tambahan pada kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Temuan tambahan angka kerugian itu senilai Rp 164 juta dari sebelumnya Rp 625 juta.
Dengan tambahan itu, penyidik kembali akan menulusuri keberadaan uang dari para tersangka yang telah disita untuk digenapkan menjadi Rp 789 juta sesuai dengan bertambahnya potensi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan pihak penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, bertambahnya potensi kerugian negara ini berdasarkan pengembangan dan perhitungan hasil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang masih terus menggali keterangan atas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dari hasil penghitungan dan pengembangan memang ada potensi kerugian negara bertambah, sekitar Rp 789 juta. Kami masih terus melakukan penghitungan,” ungkap Jayalantara, Selasa (22/3/2021).
Agung Jayalantara menyebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang tunai dari sejumlah pihak terutama para tersangka kasus korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata sebesar Rp 602 juta. Dari hasil pengembangan, ada beberapa pihak yang belum mengembalikan termasuk mantan Kepala Dispar, Sudama Diana sebesar Rp 50 juta.
Selain menyita sejumlah uang, penyidik juga menyita beberapa dokumen penting soal dana hibah PEN untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahkan, soal penyitaan uang, ada perusahaan travel yang belum mengembalikan yang menjadi bagian kerja sama dengan Dispar dalam hibah PEN pada program Buleleng Eksplore.
“Memang ada travel yang belum mengembalikan dan penyidik menganggap itu mark up. Namun mereka berdalih itu bagian dari keuntungan usaha. Sesuai regulasi, keuntungan 10 persen. Ini yang sedang kita kembangkan,” imbuh Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini.
Secara keseluruhan, proses yang tengah berlangsung atas penanganan kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata yang telah menyeret 8 orang mantan pejabat di Dispar sebagai tersangka, masih soal pemberkasan sebelum penyidik membuat resume untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU akan menyimpulkan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
“Penyidik bekerja semaksimal mungkin dan sesuai rencana akan secepatnya diselesaikan karena ini prioritas perkara PEN,” tandas Jayalantara. (625)