BPHTB 5 Persen dari Harga Jual, Pengusaha Property Mengadu ke DPRD Buleleng

himperra
DPC Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Buleleng mendatangi Gedung Dewan Selasa 27 Mei 2024 menyampaikan keberatan pembebanan BPHTB sebesar 5 persen. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah pengusaha property yang berhimpun dalam wadah DPC Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Buleleng mengeluhkan pungutan pajak yang cukup mencekik. Pembebanan pajak daerah berupa Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual memberatkan dan membuat sulit selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluhan itu disampaikan Pengurus Himperra kepada DPRD Buleleng melalui Ketua Gede Supriatna SH didampingi anggota DPRD Wayan Masdana, Selasa (28/5/2024). Ikut dihadirkan untuk menerima keluhan pengusaha tersebut Kadis DPMPTSP I Made Kuta SSos, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I Nyoman Surattini ST, Kabid Penagihan dan Evaluasi Ida Bagus Perang Wibawa SE MAP dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin SH MH.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu Pengurus DPD Himperra Buleleng dan Provinsi Bali yang menyampaikan keluhan serta meminta Pemkab Buleleng meninjau ulang kebijakan BPHTB  sebesar 5 persen dari harga jual objek pajak kepada seluruh konsumen rumah subsidi di Kabupaten Buleleng dan terkait aturan jalan masuk perumahan selebar 5 meter.

Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan menyampaikan pembayaran BPHTB sangat menyulitkan pengembang dan bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku.

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris DPC Himperra Buleleng  dr  I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri bahwa BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng karena terkait adanya perbedaan aturan dan perizinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi perumahan yang tertera dalam subtansi pasal 8 ayat 1 Perbup No 40 dengan lebar minimal 5 meter agar bisa dikaji kembali karena situasi dan kondisi di lapangan akan menimbulkan masalah.

“Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan,”ujarnya.

Sementara Gede Supriatna mengatakan menerima keluhan para pengembang, khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Menjawab keluhan tersebut, Supriatna meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan menjadi bahan dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

“Kita sudah dengar masalah dan keluhan dari  Himperra terkait aturan-aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak menyulitkan mereka seperti pembayaran BPHTB dan disana ada kebuntuan komunikasi dengan pihak yang dianggap mempunyai kebijakan. Untuk itu, Kami di DPRD Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi yang sama-sama tidak dirugikan dan iklim investasi di Buleleng tetap berjalan dengan baik,” tandas Supriatna. (625)

Pos terkait