SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan 3 warga Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Buleleng sebagai tersangka. Ketiganya yakni KS (33), INK (71) dan IWS (30) menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kamis (9/6/2022) lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari 4 orang yang diamankan pasca amuk massa yang berujung pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah 3 diantaranya sudah berstatus tersangka.
“Mereka disangka telah melakukan perusakan. Dari bukti dan keterangan baru 3 yang berstatus tersangka,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, Sabtu (11/6/2022).
Menurutnya, jumlah tersangka bisa bertambah mengingat saat ini tengah dilakukan cross chek keterangan dan peran dari masing-masing akan disingkronkan. Pasalnya masih akan ada beberapa orang lagi yang diduga ikut melakukan aksi tersebut.
“Barang Bukti dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh termasuk bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu dari prajuru Desa Adat Julah Ketut Sade mengungkap ada 4 orang warganya diamankan polisi saat peristiwa itu berlangsung dan belum kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka diantaranya I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.
Ketut Sade mengaku pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika ke empat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Masyarakat tadi sudah kumpul di pura desa akan ke Singaraja (Polres) tapi berhasil diredam prajuru,” ujarnya.
Selaku bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada juga mengaku telah menerima surat panggilan dari Satreskrim Polres Buleleng bersama Kelian Adat Ketut Sidemen yang dijadwalkan Sabtu (11/6), namun tidak bisa datang karena ada kegiatan di desa.
“Saya bersama kelian adat juga mendapat penggilan hari ini dari penyidik dengan status saksi, tapi tak bisa hadir,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat. Tudingan provokator disematkan kepada I Wayan Darsana dan I Made Sidia karena dianggap mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik sah lahan dengan melakukan perusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang menjadi pemicu pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah.
Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (9/6) tepatnya saat Umanis Galungan sekitar pada pukul 08.30 Wita merupakan buntut sengketa lahan antar warga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri sudah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka. (625)