Buntut Pemutusan Aliran Air, Pengelola Royal Garden Residence Dipolisikan

penipuan
Penghuni Perumahan Royal garden Residence usai membuat laporan ke Mapolresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gejolak penghuni Perumahan Royal Garden Residence yang terletak di Jalan Taman Giri Asri, Kuta Selatan akan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terjadi bersitegang antara para penghuni dengan para pekerja akibat pemutusan sambungan air ke rumah penghuni dilakukan oleh pihak Manager Operasional yang mengaku sebagai bagian dari pengelola Royal Garden Residence berinisial MDV, sekarang para penghuni melaporkan  pengelola Royal Garden Residence ke Mapolresta Denpasar, Selasa (7/11) dengan tuduhan perusakan dan penipuan.

Kuasa hukum 60 warga penghuni Royal Garden Residence Dr Togar Situmorang SH MH MAP CMed CLA mengatakan, para penghuni melaporkan pihak developer dan managment karena terjadi perusakan saat pekerja melakukan pemutusan saluran air ke rumah penghuni pada Jumat (3/11) lalu.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami akan lapor semua. Termasuk perusakan, dugaan penipuan dan masih ada lagi,” ungkapnya seusai melapor di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan pengacara yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum ini, dugaan penipuan lantaran perjanjian awal antara pihak developer dan managment dengan para kliennya tidak sesuai.

“Listrik pakai atas nama orang lain, sertifikat atas nama Pak Zaenal Tayeb dan IMB masih secara global. Ini yang tidak sesuai, sehingga akan kita laporkan atas dugaan penipuan,” katanya.

Selain itu, Togar juga meminta pihak pengelola untuk menghormati para penghuni dan lebih transparan dalam hal pemeliharaan lingkungan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada pada komplek perumahan tersebut. Sebab, para kliennya merasa diintimidasi dan dipaksa untuk menyepakati kenaikan IPL sampai 40% dari sebelumnya.

Bahkan kliennya diancam akan dilakukan pemutusan aliran air ke rumah penghuni jika tidak membayar kenaikan IPl itu. Warga hingga saat ini masih tetap membayar IPL & air kepada pihak pengelola. “Diharapkan akan ada titik terang agar bisa terungkap dan akan ada jaminan supaya para penghuni dapat tinggal dengan tenang, tanpa ada ancaman pemutusan sambungan air dengan alasan kenaikan 40 persen yang tidak berdasar,” imbuhnya.

Sementara dalam mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya mewakili Kapolsek Kompol I Nyoman Karang Adiputra, tidak dihadiri oleh pihak pengelola. Pada kesempatan itu, Nur Habib menyarankan kepada para penghuni Perumahan Royal Garden Residence untuk membuat pengaduan ke polisi dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Silakan buat aduan, dan berikan keterangan sesuai dengan fakta. Jangan ditambahkan dan jangan dikurangi, sehingga untuk mempermudah dalam proses penyidikan nantinya,” ujarnya. (007)

Pos terkait