SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan 3 pelaku yang diduga mencuri alat berat. Penahanan itu setelah berkas perkara 3 tersangka atas kasus dugaan pencurian satu unit Wheel Loader ZW 120 G, telah dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelumnya kasus pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Pelapornya Satpam CV Aruna Jaya, Komang Suarmita asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
Sebelumnya kasus itu sempat mengendap berbulan-bulan sejak dilaporkan 26 November 2020. Setelah kasusnya dianggap lengkap, jajaran Unit Reskim Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang melakukan pelimpahan tahap II. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Kamis (26/8) bersama ketiga tersangka yakni, GA, BO, dan RH.
Kasus dugaan pencurian itu berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, pemborong berinisial S asal Surabaya menggarap proyek di Gianyar, membeli bahan material di sebuah perusahaan swasta yakni CV Aruna Jaya di Buleleng, dengan nominal mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, S tidak pernah melakukan pembayaran ke CV Aruna Jaya. Sebagai gantinya, S menyerahkan Wheel Loader ZW 120 G kepada perusahaan CV Aruna Jaya.
Namun seiring perjalanan waktu, surat dari kepemilikan Wheel Loader ZW 120 G dijaminkan oleh S melalui orang lain ke salah satu finance yang ada di wilayah Surabaya.
Hanya saja S dikabarkan tidak bisa melunasi kreditnya, hingga akhirnya Wheel Loader ZW 120 G terancam diambil. Setelah melalui proses, S pun meminta perusahaan finance di Surabaya untuk mengambil loader melalui GA dari Desa Kubutambahan.
Akhirnya pada 26 November 2021, GA mengajak BO dan RH dari perusahaan finance itu datang ke gudang CV Aruna Jaya di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang untuk mengambil loader tersebut dengan merusak kunci. Kejadian itu lalu diketahui, penjaga gudang yakni Komang Suarmita berasal Desa Pengulon.
Setelah itu, loader tersebut lalu diangkut menggunakan truk tronton yang telah disediakan untuk dibawa ke Banyuwangi. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang hingga barang tersebut kembali. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang oleh Komang Suarmita.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni GA yang juga adalah tokoh masyarakat dari Kubutambahan, dan BO serta RH.
Anehnya, setelah ditetapkan tersangka, kasus ini seolah jalan di tempat. Berulang kali, berkas perkara kasus ini bolak balik, lantaran dianggap belum lengkap. Hingga akhirnya pada 7 Mei 2021 lalu, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan Kamis (26/8) dilakukan pelimpahan tahap dua.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan tahap II kasus sangkaan Pasal 363 ayat (2) yakni kasus pencurian dengan pemberatan baru bisa dilakukan, lantaran dari pihak penyidik Polsek Celukan Bawang sebelumnya belum menghadirkan barang bukti dan tersangka.
“Berkas sempat bolak balik, karena dianggap belum lengkap. Namun sejak bulan Mei sudah dinyatakan lengkap. Hanya saja penyidik belum bisa menghadirkan tersangka dan barang bukti, dan baru bisa hari ini (kemarin). Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pelimpahan untuk persidangan,” ujar Agung Jayalantara.
Kini ketiga tersangka, telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh JPU dan dititipkan di Polsek Celukan Bawang.
“Di tingkat penyidik (polisi) para tersangka tidak ditahan. Tapi pertimbangan JPU (sehingga ditahan). Ini perkara splitsing (pemecahan berkas perkara tergantung peran tindak pidana terdakwa),” tandas Jayalantara. (625)