Curi Duit Nasabah Rp1,2 M untuk Bayar Pinjol, Teller Bank di Riau Ditangkap

penangkapan 1111
Pegawai bank berinisial HN ditangkap petugas kepolisian terkait pencurian uang nasabah sebanyak Rp 1,2 miliar. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Teller salah satu bank BUMN di Dumai, Riau, berinisial HN (29), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 1,2 miliar untuk bayar pinjaman online.

“Benar (ada penangkapan), hari Kamis (16/9) lalu HN ditangkap di rumahnya di Dumai,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Dia mengatakan HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pelaku dibawa dan sudah ditahan,” kata Sunarto.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan HN ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari bank tempat HN bekerja. Pihak bank melapor soal dana nasabah bank yang hilang.

“Informasi ini berawal dari kecurigaan bank. Ada dana tabungan nasabah dikuras, HN palsukan tanda tangan dan sebagainya untuk menarik dana,” kata Ferry.

Total kerugian pihak bank mencapai Rp 1.264.000.000. Uang diambil bertahap dan digunakan untuk membayar pinjaman online.

“Hasil pemeriksaan sementara kerugian Rp 1,2 miliar lebih. Uang dipakai pelaku untuk keperluan pribadi, untuk bayar pinjaman online. Jadi dia pegawai bank, tapi pinjam online dan uang nasabahnya itu digunakan untuk bayar,” kata Ferry.

Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tentang Perbankan. (305/dtc)

Pos terkait