Denda Tilang Tak Dibayar, Ribuan Bukti Surat Tilang Numpuk di Kejari Buleleng

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara (dok)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pendemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat sebagian aktivitas masyarakat terhenti. Imbasnya, kewajiban masyarakat untuk bayar denda tilang juga terabaikan. Catatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, ribuan surat bukti tilang yang telah memiliki putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, numpuk karena tak diambil pemiliknya.

Data di Kejari Buleleng, tercatat pada tahun 2020 lalu total sebanyak 6.013 pelanggar. Dan sisa barang bukti yang belum diambil jumlahnya mencapai 1.000 an. Kemudian pada tahun 2021 hingga bulan Juli, total 1.407 pelanggar dan sisa barang bukti belum diambil sebanyak 102 kasus.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, kondisi pandemi dan penerapan PPKM berpengaruh signifikan terhadap masyarakat yang memiliki kewajiban mengambil barang bukti tilang. Padahal, pelayanan tilang di Kejari Buleleng tetap dibuka.

Jayalantara, menduga tidak diambilnya barang bukti milik pelanggar tilang sejak tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 karena kendala keuangan.

“Akibat pandemi penghasilan masyarakat menurun. Jangankan ambil barang bukti, rasanya untuk makan saja sepertinya susah, kasihan juga,” ucap Jayalantara.

Namun demikian Jayalantara mengimbau masyarakat yang merasa memiliki bukti tilang dan barang buktinya masih di Kejari Buleleng untuk segera mengambilnya.

“Kami mengimbau untuk mengambil barang bukti tentu dengan biaya sesuai putusan pengadilan,” imbuhnya.

Jayalantara yang juga sebagai Humas Kejari Buleleng mengaku maklum dengan kondisi pandemi dimana masyarakat masih mengutamakan isi dapur daripada pengambilan barang bukti tilang.”Apapun itu kita maklum namun tetap kami imbau untuk mengambilnya (barang bukti),” ujarnya.

Menurut Jayalantara semua barang bukti tilang yang masih berada di Kejari Buleleng dipastikan aman, tidak hilang atau hangus.

“Kita tetap menunggu kedatangan pelanggar tilang untuk mengambil barang buktinya. Dan kebanyakan mereka  datang mengambil jika berbarengan dengan kepentingan lain. Kami maklumi apalagi situasi saat ini,” katanya.

Jayalntara menyebut mekanisme jemput bola bisa dilakukan namun terkendala  alamat para pelanggar.

“Kami tetap berharap, agar masyarakat yang memiliki barang bukti tilang segera bisa diambil,” tandasnya. (625)

Pos terkait