RUTENG | patrolipost.com – Berlimpahnya Dana Desa menjadi lahan basah bagi Kepala Desa tertentu untuk korupsi. Banyak Kades mengelola sendiri proyek yang dianggarkan dari Dana Desa dengan pagu yang tidak jelas dan asal jadi. Bahkan ada pula yang menggunakan kesempatan memimpin desa untuk membangun istana megah dan kegunaan DD yang lain untuk pribadi.
Hal serupa terjadi pada Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, berinisial GSK. Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2017-2019, senilai Rp 544 juta. GSK ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret lalu, ditahan setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai.
Kasi Intel Kejaksaan Manggarai Ariz Rizky Ramadhon, Kamis (11/8/2022) menjelaskan, pihaknya telah menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Manggarai terhadap Kejaksaan Manggarai. Selanjutnya kata Rizky, Tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan.
“Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut,” kata Rizky.
Menurut Risky, penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. Dia menyebutkan kasus korupsi dilakukan GSK terjadi selama tiga tahun anggaran yaitu pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp544 lebih.
“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani persidangan,” tegasnya.
Lanjut Rizky, GSK merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Ta 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq Daerah sebesar Rp 544.523.901,00.
Dikatakan Rizky, pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman SH. Selanjutnya Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
“Terdakwa diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rizky. (pp04)