Diduga Memeras, Warga Laporkan Wakapolsek ke Propam Polri

Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam Polri terkait kasus dugaan pemerasan. (ilustrasi/net)

MEDAN | patrolipost.com.com – Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani Ipda Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

Tim kuasa hukum korban berinisial MJ, Roni Prima Panggabean menyampaikan, pelaporan tersebut berdasar pada kliennya yang ditangkap di tengah jalan dan dibawa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan, nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong.

“Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” kata Roni di Mabes Polri, Rabu (2/12).

Roni menambahkan, Wakapolsek Dedy Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME. Dia menyebut, saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.

“Oknum polisi diduga juga telah meminta sejumlah uang sebesar Rp 400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp 200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini,” beber Roni.

Roni pun menyesalkan sikap Dedy yang menyita telepon genggam milik kliennya. Saat ini, kondisi kliennya merasa telah terancam.

“Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam,” urai Roni.

Oleh karena itu, Roni mengharapkan Mabes Polri beserta jajarannya Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara bisa menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban. “Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri,” tandasnya. (305/jpc)

 

Pos terkait