SINGARAJA | patrolipost.com – Oknum anggota DPRD Buleleng yang digugat kasus utang piutang, Selasa (10/10/2023) mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Oknum bernama Luh Sri Sami (52) menjadi tergugat I bersama suaminya Ketut Sudiarsana sebagai tergugat II, tidak hadir sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.
Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan diketahui oleh Tergugat II selaku Perbekel Pangkung Paruk, dimana tergugat I telah berutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000.
Kuasa Hukum Penggugat Putu Indra Perdana dari INS dan Rekan menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius.
“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak diindahkan,” beber Indra.
Indra Perdana didampingi Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan I Nyoman Angga Saputra Tusan juga menyebutkan penundaan sidang dalam perkara Wanprestasi tersebut akibat ketidakhadiran tergugat. “Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidakhadiran tergugat,” ujarnya.
Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika belum memberikan respon atau pun jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di WhatsApp.
Sebelumnya, Luh Seri Sami telah memberikan respons atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi. Bahkan Seri Sami yang merupakan anggota DPRD Buleleng itu menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik. Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan diselesaikan beberapa bulan yang lalu, namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja ditengah upaya penyelesaian, kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik, ada apa ini?” tanya Sri Sami.
Menurut Sri Sami, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja Sri Sami mengaku ragu saat aset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.
“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesaiannya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah aset diserahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Seri Sami digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran utang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000. Sehingga melalui kuasa hukumnya, penggugat mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana. (625)