SINGARAJA | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Buleleng mensahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (10/10/2023). Dua Ranperda itu yakni tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Selanjutnya Penjabat (Pj) Bupati Buleleng segera mengatur nilai jual objek pajak (NJOP) dengan terlebih dahulu menggelar forum diskusi untuk menyesuaikan dengan besaran NJOP, khususnya untuk lahan pertanian.
Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan jika dalam Perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) diatur tarif dan NJOP. NJOP inilah yang akan dirumuskan kembali besarannya dan diatur dalam peraturan bupati.
“Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya sejauh ini pajak untuk lahan pertanian masih memberatkan petani. Pasalnya, tidak seluruh lahan pertanian memiliki kondisi yang sama. Sehingga perlu dibuatkan beberapa kluster untuk menetapkan nilai NJOP.
“Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi. Baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi kluster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada,” jelasnya.
Sebelum menentukan besaran NJOP, Pj Bupati akan mengumpulkan masukan-masukan lewat forum diskusi. Dari masukan yang komprehensif, ia berharap dapat menentukan NJOP yang benar-benar menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Rencana kita adakan forum diskusi tanggal 28 Oktober. Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani,” tandasnya. (625)