Dipicu Masalah Utang, Dua Keluarga Baku Hantam di Jalan, Polres Buleleng Tetapkan Lima Tersangka

kapolres bllng4
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam aksi baku hantam yang dipicu masalah utang.

Para tersangka tersebut yakni I Ketut Nurcahya (56), Arya Pradipta (21), Putu Rudi Artha (41), Komang Pin Widra (26) dan Putu Agus Alit (18). Kelimanya terlibat perkelahian di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu. Kabarnya aksi baku hantam jalanan itu dipicu persoalan utang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan,aksi baku hantam itu dilakukan oleh dua keluarga, yakni I Ketut Nurcahya bersama anaknya Arya Pradipta melawan Putu Rudi Artha bersama dua anaknya yakni Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit. Menariknya kedua belah pihak sama-sama melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Kata AKBP Widwan Sutadi, kasus itu berawal ayah dari Putu Rudi Artha meminjam uang kepada teman dari I Ketut Nurcahya bernama Kadek Mulya sebesar Rp 20 juta. Peminjaman itu terjadi pada 2022 lalu namun sayangnya  tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Untuk menyelesaikan soal utang tersebut Putu Rudi Artha memberikan sertifikat rumahnya kepada Kadek Mulya untuk digadaikan. Hasilnya, Kadek Mulya memperoleh pinjaman sebesar Rp 50 juta.

“Sebesar Rp 20 juta dipakai pelunasan sedang sisanya digunakan secara pribadi oleh I Ketut Nurcahya tanpa sepengetahuan Putu Rudi Artha,” jelas Kapolres, Selasa 28 Mei 2024.

Selama bertahun-tahun sertifikat rumah tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Putu Rudi Artha, hingga rumahnya terancam dilelang. Putu Rudi Artha kemudian mencoba menemui I Ketut Nurcahya di kediamannya di Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng untuk meminta pertanggungjawaban Nurchaya.

“Setiap ditemui Nurcahya selalu marah-marah,” imbuhnya.

Akhirnya pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita terjadi baku pukul antara Putu Rudi Artha dengan Nurcahya, namun dilerai oleh warga. Keduanya belum puas sehingga memilih tempat lain untuk melanjutkan perkelahian di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Saat itu Ketut Nurcahya memukul bagian kepala Putu Rudi Artha berkali-kali dengan menggunakan tangannya. Setelah itu dibalas oleh Putu Rudi Artha. Mengetahui keduanya berkelahi, kemudian datang anak Ketut Nurcahya bernama Arya Pradipta dan langsung mendorong dengan keras tubuh Rudi Artha. Bahkan Nurcahya sempat mengeluarkan sebilah belati. Perkelahian itu menjadi seru setelah datang dua anak dari Putu Rudi Artha masing-masing bernama Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit.

Keduanya langsung menghajar Nurcahya secara bersama-sama. Warga yang mengetahui adanya aksi perkelahian ini pun bergegas melapor ke polisi.

“Setelah mendapat laporan adanya perkelahian, kami langsung datangi TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam. Akhirnya kedua belah pihak saling lapor,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, disertai dengan barang bukti berupa hasil visum, kata Sutadi kelima-limanya ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan pemukulan.

“Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah diunggah ke media sosial. Namun kami tegaskan, kasus ini tidak dibekingi oleh siapa pun. Setelah didalami oleh Propam, tudingan itu tidak benar. Jadi itu hanya asumsi saja,” kata AKBP Widwan Sutadi.

Saat ini kelima orang tersebut  sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan di Muka Umum,” tandas Kapolres Sutadi. (625)

Pos terkait