Disperindag Bangli Optimalkan Si Pandu Haki

kabid standarisasi
kabid standarisasi

BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli optimalkan fasilitas pendaftaran layanan digital dan pengaduan Hak Kekayaan Intelektual (Si Pandu Haki). Layanan berbasis pemanfaatan media sosial ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait Haki  yang dimiliki, baik itu hak merek, hak cipta, paten, optimalisasi , efektifitas dan efisiensi pelayanan.

Hal ini diutarakan Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli, Dewa Ayu Suastini, Kamis (22/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dewa Suastini menjelaskan inovasi layanan publik dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran Haki, baik itu hak merek, hak cipta desain industry dan Kekayaan Intelektual Komunal maka perlu adanya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

Disperindag membuat suatu inovasi untuk optimalisasi, efisensi dan efektifitas layanan yakni melalui Si Pandu Haki.

“Sejatinya layanan berbasis pemanfaatan media sosial, pemberdayaan masyarakat dan kolaborasi untuk meningkatkan nilai produk, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2022,” sebutnya.

Masyarakat yang akan mengurus Haki dapat melakukan melalui Whatsapp yang telah disiapkan. Adapun Alur pendaftaran yaitu masyarakat mendaftar lewat admin (Whatsapp) dengan mengirim data digital/ elektronik persyaratan, kemudian Tim Si Pandu Haki pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan memverifikasi dan memberikan rekomendasi, selanjutnya difasilitasi ke UPTD Rumah Kreatif pada  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Berkaca dari sebelumnya memang ada beberapa kendala yang ditemui saat proses pendaftaran merk yang membuat keengganan dari masyarakat untuk mengajukan Haki seperti  belum memiliki logo. Adapula logo yang tidak memenuhi syarat sehingga difasilitasi untuk pembuatan logo.

“Perlu diketahui terkait pendaftaran merek membutuhkan waktu/ proses yaitu alur permohonan merek umumnya 8-12 bulan, dimana 14 hari kerja pertama adalah pemeriksaan berkas, 3 bulan masa sanggah/ keberatan. Pelayanan teknis dan pemeriksaan 6 bulan. Memang proses cukup panjang, namun kami tetap mengawal dan melakukan pendampingan,” kata Dewa Suastini, sembari menegaskan dalam pendaftaran Haki masyarakat tidak dipungut biaya.

Disampaikan, di tahun 2023 sampai di Bulan Juni ini  yang difasilitasi sebanyak 11  pelaku UMKM/IKM terdiri dari  5 orang pelaku UMKM/IKM untuk Hak merek perorangan, dan 4 kelompok usaha industry   untuk merek kolektif dan 2 orang pelaku UMKM untuk Hak Cipta.

Menurutnya memiliki Haki ini manfaatnya tentu dapat memberikan perlindungan hukum dari pelanggaran Haki, dapat meningkatkan nilai produk/ciptaan yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan kesejahteraan masyarakat. (750)

Pos terkait