DENPASAR | patrolipost.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Denpasar melakukan penyuluhan hukum kepada para pengurus dari 22 unit duka suka Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali di Sekretariat Flobamora Bali Jalan Tukad Musi I Nomor 5 Denpasar, Kamis (29/10).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil audensi pengurus PBH DPC PERADI Denpasar dengan pengurus IKB Flobamora pada Rabu (21/10) lalu.
Ketua Umum IKB Flobamora Bali, Yusdi Diaz yang didampingi Sekum Fredrik Billy dan koordinator media centre Marchel Paga menyambut gembira kerjasama bantuan hukum yang ditawarkan oleh PBH DPC PERADI di Denpasar. Flobamora Bali saat ini memiliki 11.608 anggota aktif yang terdata di sistem database online.
”Kami juga memiliki Tim Bantuan Hukum (Bahu Ham) yang memberikan bantuan hukum pro bono bagi anggota sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi,” ungkap Yusdi.
Dikatakan Yusdi, ada beberapa kasus menonjol yang dialami oleh anggota Flobamora Bali, khususnya yang bekerja pada sektor non formal, seperti kelalaian pihak pemberi kerja untuk membayarkan gaji. Selain itu ada juga kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan tidak mengindahkan hak pekerja.Terhadap kedua contoh kasus tersebut, tim bantuan hukum Flobamora Bali yang dibantu oleh pengurus unit duka suka kerap melakukan pendampingan bantuan hukum pro bono. Hal ini dilakukan untuk memastikan anggota kami kembali mendapatkan haknya.
“Saya berharap penyuluhan dan pendampingan hukum yang akan diberikan oleh DPC PERADI Denpasar ini dapat memberi manfaat bagi anggota kami,” harapnya.
Ketua DPC PERADI Denpasar, Nyoman Budi Adnyana, SH, MH, CLA, CPL mengatakan, program penyuluhan hukum dan pendampingan hukum pro bono diberikan agar advokat PERADI bisa berperan aktif bagi bangsa dan negara dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga advokat PERADI memiliki rasa kepedulian sosial dan kepekaan terhadap persoalan di masyarakat.
Sementara Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Denpasar dan Kordinator Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar, Desi Purnani SH MH mengatakan, ada 25 Advokat PERADI yang siap memberikan pendampingan hukum pro bono mulai dari tingkat kepolisian hingga pengadilan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum pro bono bagi pelapor atau terlapor dan memberikan pelatihan para legal bagi anggota Flobamora Bali,” kata Desi. (855)