SINGARAJA | patrolipost.com – DPRD Buleleng melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (30/11/2021) menetapkan empat Ranperda untuk disahkan menjadi Perda. Keempat Perda tersebut yaitu, Perda tentang APBD TA-2022, Perda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Sistem Pertanian Organik dan Perda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Bali.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna memimpin rapat dan dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ST, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) TA-2022.
Ketua Bapemperda Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyampaikan di Tahun 2022 terdapat delapan belas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang. Diantaranya empat belas Ranperda Usulan Eksekutif, satu Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda merupakan rutinitas.
Sementara terkait Perda tentang Sistem Pertanian Organik merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng. Ketua Pansus II Ketut Ngurah Arya mengatakan, Ada beberapa dasar pertimbangan DPRD mengajukan Ranperda tersebut. Diantaranya, sektor usaha pertanian merupakan salah satu andalan pembangunan ekonomi Kabupaten Buleleng, dengan sumbangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto tertinggi, rata-rata di atas 20 persen per tahun.
“Sebagian besar penduduk Buleleng menggantungkan penghidupan pada sektor ini. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah mengupayakan agar pembangunan pertanian berkelanjutan dapat dilaksanakan secara optimal di Kabupaten Buleleng,”katanya.
Menurut Arya, praktek budidaya yang padat input bahan-bahan kimia sintetis, terutama pupuk dan pestisida sudah semestinya secara bertahap mulai dikurangi karena sangat berisiko terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan.
”Provinsi Bali yang telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik perlu lebih dikuatkan dengan Perda sejenis ditingkat kabupaten. Secara prinsip, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organi bukanlah ditujukan untuk mengganti total pertanian konvensional yang sudah berjalan selama ini atau melakukan revolusi organik, melainkan untuk memberikan alternatif pilihan bagi petani dan dunia usaha dalam merespon peluang pasar yang tersedia sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup,”ucap Arya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Drs Gede Suyasa MPd mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ST menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Gede Suyasa menyampaikan, empat Ranperda ini sudah menjalani proses yang cukup panjang mulai rancangan awal dari leading sektor pemrakarsa kepada Sekretaris Daerah, penyampaian nota serta sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh sehingga bersama-sama dapat disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Suyasa. (625)