Pecah Kongsi, Pengusaha Kuliner di Singaraja Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

global trust
Kuasa Hukum I Ketut Tangkas, Wirasanjaya SH MH alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Modus operandi membangkrutkan perusahaan diduga menjadi penyebab usaha kuliner yang digeluti I Ketut Tangkas (53), warga Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng collaps. Ia merugi ratusan juta rupiah dan berbuntut pecah kongsi dengan dua koleganya pengusaha asing.

Ironisnya,30 persen saham yang ia miliki terancam lenyap setelah laporan keuangan perusahaan diduga direkayasa. Karena tidak terima, Ketut Tangkas kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng atas dugaan tindak kejahatan korporasi.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Ketut Tangkas melaporkan telah terjadi dugaan kejahatan korporasi melibatkan dua koleganya berwarga Negara asing (WNA) yakni  Geert Jan I De Meyer (52) asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken  (55) asal Belanda. Keduanya dituding melakukan rekayasa keuangan yang menyebabkan ia terlempar dari pemegang saham di perusahaan berbendera PT Culinary Cooking Experiences (PMA). Di perusahaan itu, Tangkas sebagai Direktur dan Geert Jan I De Meyer sebagai Direktut Utama, sedangkan Jeroen sebagai Komisaris.

Tangkas mengaku sebelum bergabung dengan PT Culinary Cooking Experiences  (PMA) ia adalah pemilik Restaurant Le Jaenzan yang berlokasi di Jalan Raya Kalibukbuk Lovina. Saat dilakukan kongsi, dua WNA tersebut merupakan pemegang saham mayoritas dan Tangkas memegang saham minoritas sebesar 30 persen dengan total Rp 750 juta dari modal dasar perusahaan sebesar Rp 10 miliar. Bisnis yang dijalankan berupa restauran yang dikenal dengan sebutan Restaurant 10Th Table.

Kata Tangkas, pada tanggal 30 April 2021 ada agenda RUPS bertempat Restaurant 10 Th Table  dimana saat RUPS telah dilaporkan oleh Komisaris melalui pengacaranya. Pada 31 Desember 2019 perusahaan dianggap merugi dengan nilai kerugian sebesar Rp 839 juta lebih dalam tempo 7 bulan. Lanjut 31 Desember 2020 kerugian bertambah menjadi Rp 841 juta lebih dan kemudian Tangkas dipecat sebagai Direktur.

Anehnya, Tangkas mengaku diberikan alternatif jika ingin mempertahankan saham sebesar 30 persen dengan menyetor tunai sebear Rp 500 juta. ”Sejak pertengahan tahun 2020 saya sudah melihat etikat tidak baik dari 2 orang WNA ini yang sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas dengan memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Restaurant 10Th  Table seperti milik mereka berdua. Saat itu walapun saya menjabat sebagai Direktur saya tetap bekerja sebagai Kepala Dapur / Chef di restaurant 10 Th Table,” jelas Tangkas.

Atas laporan perusahaan itu, Tangkas menolak karena dianggap penuh rekayasa terutama laporan keuangan yang tidak ditandatangi oleh organ perusahaan yang bertanggunjawab. Keanehan lain menurut Tangkas, konsultan pajak yang ditunjuk saat RUPS tidak dapat menunjukkan legal standing, tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh kuasa hukum kami hingga saat ini.

”Para terlapor telah memakai dan menyerahkan Rekening Koran PT Culinary Cooking Experiences  Bank Mandiri yang menurut saya patut diduga telah dibuat dan direkayasa oleh   oleh terlapor karena terdapat kesalahan pencatatan Saldo pada kop Rekening Koran dengan catatan Saldo pada akhir rekening Koran,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya membenarkan adanya laporan Ketut Tangkas terhadap dua koleganya warga negara asing yang diduga melakukan kejahatan korporasi. Bahkan atas laporan itu, menurut Iptu Sumarjaya, kepada pelapor telah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP). “SPPHP nya sudah disampaikan kepada pihak pengadu/pelapor,” tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum Tangkas, Wirasanjaya alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan kejahatan korporasi. Dua rekanan Tangkas merupakan WNA telah dilaporkan ke Polres Buleleng, yakni  Geert Jan I De Meyer asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken asal Belanda.

“Kami laporkan karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi, penggelapan dalam jabatan. Diantaranya mengunakan rekening koran yang patut diduga telah direkayasa. Adanya penarikan uang perusahaan yang berasal dari setoran modal perusahaan dari terlapor tanpa hak yang masuk rekening pribadi pelapor,” jelas Congsan, Selasa (1/12/2021).

Selain itu, Congsan menyebut, patut diduga terlapor telah menggunakan rekening Koran Bank Mandiri Mobile yang isinya seolah-olah asli yang dilampirkan dalam RUPS tanggal 30 April 2021. ”Kami meragukan kebenaran rekening koran itu atas adanya saldo yang tertera pada kop rekening koran berbeda dengan saldo akhir,” terangnya.

Congsan juga menyebut telah menerima SPPHP dari penyidik. Anehnya menurut Congsan, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen pendukung atas laporannya. Padahal dokumen yang diminta sudah tercantum pada akta pendirian perusahaan No 1/21 Mei 2019 dan perubahan terhadap asset melalui RUPS dengan Akta No 3/24 Juni 2019.

“Jika mau serius menangani kasus ini semua bukti dokumen sudah tercantum pada kedua akta perusahaan tersebut dan semua sudah diserahkan ke meja penyidik. Karena itu kami berharap klien kami segera mendapat keadilan atas adanya dugaan mafia investasi ini,” tandas Congsan. (625)

Pos terkait