Dua Buruh Proyek Villa Melasti Ditangkap Saat Curi Scaffolding

pencuri
Pelaku saat diamankan sedang mencuri scaffolding di tempat kerjanya. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua orang buruh proyek di Villa Melasti, Ungasan, Kuta Selatan ditangkap setelah kedapatan mencuri beberapa set scaffolding milik proyek tempat mereka bekerja, Minggu (6/4/2025) malam.

Kedua pelaku masing-masing bernama Fendima Joko Nur Cahyono (21) dan Hidayatu Sahryan Hafianto (28). Mereka diamankan oleh penjaga proyek bersama para buruh lain saat tengah mengambil scaffolding yang sebelumnya disembunyikan di balik tembok proyek.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W menjelaskan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 Wita. Salah satu pelaku, Fendima, awalnya menyembunyikan 3 set (6 buah) scaffolding pada sore hari, lalu mengajak rekannya kembali ke lokasi saat mulai gelap untuk mengangkut barang curian tersebut.

“Saat mereka mengambil scaffolding, dipergoki oleh penjaga proyek atas nama Lukas. Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Korban I Komang Suryanta selaku kepala pengamanan proyek, melaporkan kerugian sekitar Rp1.950.000. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk membeli makan.

“Kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (007)

Pos terkait