Empat Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Ditetapkan sebagai Tersangka

kasi humas bllng2
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pelaku pemerkosa terhadap siswi SMP di Buleleng, Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka 4 remaja tanggung dengan prilaku bejat tersebut yakni  PR (14), WM (14) dan AB (17). Sedangkan satu lagi RM (20) telah berusia dewasa.

Polisi tidak menahan tiga pelaku yang masih di bawah umur namun dikenakan wajib lapor. Sementara satu pelaku RM tetap ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan para pelaku pemerkosaan gadis belia di wilayah Kecamatan Buleleng sebagai tersangka. Ia pun membenarkan 3 pelaku di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor.

“Satu tersangka dewasa sudah ditahan sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur dikenakan wajib lapor,” ungkap AKP Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, setelah secara intens penyidik melakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan cukup bukti atas peristiwa tersebut hingga status kasusnya ditingkatkan dan para pelaku dinyatakan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang didapatkan diantaranya  foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. ”Keempat tersangka juga mengaku telah menyetubuhi korban,” imbuhnya.

Kata Diatmika, polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya pada peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Saat itu kata Diatmika, korban diajak salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk nongkrong bermain game.

Pada saat yang sama korban dibuat teler dengan memberikan minuman beralkohol. Setelah mabuk korban kemudian dibawa ke rumah RM dan disetubuhi secara bergilir. Selama melakukan aktifitas seksual itu salah seorang diantaranya masih sempat melakukan swafoto bersama korban saat diperkosa.

“Foto tersebut itu yang kemudian beredar di media sosial, Minggu (24/12/2023) dinihari. Atas perbuatan itu para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Darma Diatmika.

Pasca beredarnya foto pelaku di media sosial, warga menjadi geram dan bermaksud membuat perhitungan. Warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku di kawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Beruntung polisi cepat datang sebelum amarah warga memuncak. (625)

Pos terkait