Empat Pencuri Gong di Pura Kawitan Pasek Gelgel Buleleng Dibekuk Polisi

pencuri gong
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama memperlihatkan para pelaku pencurian seperangkat  gong baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel berlokasi di Dusun Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng,Kamis (14/3/2024). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian seperangkat  gong baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel berlokasi di Dusun Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Para pelaku diantaranya masih di bawah umur berasal dari desa setempat.

Mereka itu masing-masing Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Fery (20), PT JK  Anjasmara alias Cecep (26) dan Km E (15).

Bacaan Lainnya

Atas penangkapan itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH mengatakan barang curian berupa seperangkat gong yang berhasil diamankan bersama para pelaku  diantaranya berupa 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah empli dan 2 buah pemukul/anggul.

“Seperangkat gong tersebut sempat dijual dan sudah disita sebagai barang bukti,” terang AKP Arung didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat  Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika SH, Kamis (14/03/2024).

Menurutnya, ia masih mendalami kasus yang dilaporkan Kade Trisuka Adnyana (27)  termasuk memeriksa pihak pembeli atau penadah dalam kasus itu.

“Dalam laporannya disebut saat kelian dadya membuka gudang penyimpanan gambelan/gong sudah keadaan terbuka. Setelah dicek seperangkat gambelan/gong tidak ada di tempat, sehingga mengalami kerugian Rp. 40 juta,” imbuhnya.

Dari penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang menjual seperangkat gong atau gamelan tersebut. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan setelah diamankan mengaku bernama  Kt Gunaya alias Tagel. Selanjutnya satu persatu pelaku dibekuk polisi.

Para tersangka yang diantaranya masih hubungan keluarga mengaku nekat mencuri gong milik dadianya sendiri karena kecanduan judi online dengan menjual seharga Rp 3,8 juta.

“Kami lakukan saat malam dengan tiga kali angkut gunakan sepeda motor. Uangnya dipakai judi online,” kata Ketut Tagel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama  sembilan tahun penjara. (625)

Pos terkait