JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan, Febrie tiba pada pukul 13.37 WIB didampingi petugas Kejaksaan. Febrie tampak mengenakan pakaian kemeja batik dan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan yang berwarna merah muda. Ia juga tampak membawa map plastik berwarna biru dan tangannya diborgol.
Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan tersenyum, lalu masuk ke dalam Gedung Utama Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa tim penyidik Kejagung atau Tim 9 akan memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat hari ini.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa sembilan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Anang merinci, empat orang saksi diperiksa di Bandung, Jawa Barat, dan lima orang saksi, salah satunya pengacara Don Ritto, diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain memeriksa saksi, penyidik Tim 9 juga menggeledah sebuah rumah di Bandung yang diduga milik tersangka Nurman Herin.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ucapnya.
Ia mengatakan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, langkah penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (ant/zar)






