Forum Advokat Buleleng Kecewa Sidang Online Terganggu Sinyal

Anggota Forum Advokat Buleleng usai mengikuti sidang. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang online/teleconference yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap  cenderung merugikan kliennya.

Hal itu disampaikan Gede Harja SH yang menjadi kuasa hukum dari I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH alias Gus Adi, Kamis (11/6/2020), usai sidang perdana di PN Singaraja yang dibatalkan oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti,” kata Harja Astawa.

Harja mengatakan, format sidang teleconference tidak efektif karena terdakwa sangat terbatas memberikan keterangan dan pengakuan sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya.

“Kami sudah usulkan agar format sidang kembali seperti semula di ruang sidang,” sambungnya.

Selain itu Harja juga menyayangkan pembatalan sidang secara mendadak oleh majelis hakim PN Singaraja yang menyidang kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali melalui akun facebook milik Gus Adi.

“Jadwalnya memang sidang perdana namun mendadak dibatalkan dengan alasan majelis hakim sedang keperluan mendesak yang tidak dapat tunda,” imbuh Harja.

Untuk agenda sidang mendatang, Harja mendesak pihak PN Singaraja untuk memformat sidang dengan format lama melalui tatap muka langsung dengan semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan Gus Adi.

“Sidang melalui teleconference sudah tidak harus lagi dilakukan. Presiden kan sudah menyebut new normal untuk masalah Covid-19 ini. Jadi sidang sebagaimana biasa sajalah,” tegas Harja.

Sedang kasus hukum Gus Adi yang sedang berproses, Harja menyebut tengah melakukan upaya penangguhan kepada Kejaksaan Negri Buleleng mengingat saat ini Gus Adi menjadi tahanan kejaksaan.

Pertimbangannya kata Harja, untuk menghidari penularan Covid-19 di sel tahanan Polres Buleleng yang sudah penuh sesak dengan tahanan.

“Keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan Gus Adi. Kami berharap majelis hakim PN Singaraja mengabulkan permintaan kami untuk tidak sidang melalui teleconference. Begitu juga jaksa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Gus Adi,” imbuhnya.

Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa SH, I Nyoman Sunarta SH, I Nyoman Suryata SH, I Wayan Sudarma SH, Ketut Widiada SH dan Putu Anggar Satria Kusuma SH. (625)

Pos terkait