RUTENG | patrolipost.com – Gelar aksi judi sabung ayam setiap hari Minggu, 2 terduga pelaku perjudian diringkus Unit Jatanras Polres Manggarai di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.40 Wita.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada patrolipost.com, Senin (28/11/2022) menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap ada 2 orang.
“Pelaku berinisial MJ, 41 Tahun, seorang laki-laki yang beralamat di Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Manggarai. Pelaku lainnya HA, pria lansia berumur (64), alamat Golo Kolang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” jelas Budiarsa.
Lebih lanjut, Budiarsa menjelaskan 2 pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.800.000 (Delapan ratus ribu pupiah).
“Selain uang, barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet pisau taji, 15 bilah pisau taji ayam, 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam dan 4 ekor ayam Jantan,” ucapnya.
Menurut Budiarsa, Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wae Kang Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng sedang ada aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari Minggu.
Setelah itu, kata Budiarsa, Unit Reskrim Polres Manggarai yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendricka RA Bahtera STK SIK MH melakukan penggerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti.
Selanjutnya para pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Manggarai. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Pidum Polres Manggarai guna diproses secara hukum. (pp04)