Gelar Operasi Penertiban Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Denda 3 Pelanggar 

tim yustisi
Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penegakan Prokes di Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penegakan Protokol Kesehatan masa PPKM  Level IV  di   Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat. Kali ini Tim Yustisi kembali menjaring 17 orang pelanggar karena salah gunakan masker dan tidak menggunakan masker, Senin (13/9/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut, sebanyak 3 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Bacaan Lainnya

“Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di TL  Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut, Sayoga mengaku dari semua pelanggar, sebagian pelanggar menggunakan masker di dagu. Sehingga dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga memberikan pembinaan.

“Semua pelanggar juga harus  diberikan sanksi fisik maupun sanksi administrasi,” terangnya.

Selain itu, Sayoga sangat menyayangkan karena pandemi ini sudah hampir  2 tahun berjalan masih saja ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker. Pihaknya berharap agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan, jika ingin pandemi ini terus melandai.

“Salah satunya yang terpenting adalah selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah. Karena dengan taat menggunakan masker dapat menekan penularan Covid-19. Sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian cepat normal,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait