Gubernur: Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun Hoax, Sanksi Hukum Tersangka Setegas-tegasnya

Gubernur Sumsel, H Herman Deru di dampingi Dirintelkam Kombes Pol Ratno Kuncoro, Kadisnkes Sumsel Lesty Nuraini, dan tokoh agama saat jumpa pers, terkait dana hibah Covid-19 dari almarhum Mukidi Tio, Senin (2/8/2021). (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Gubernur Sumsel, H Herman Deru, angkat bicara setelah mengetahui bahwa dana hibah untuk penanganan Covid-19 Rp 2 Triliun yang disumbangkan oleh keluarga Akidi Tio ternyata hoax. Dia pun meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas tersangka penipuan dana hibah itu.

Seperti dilansir, Deru meminta kepada pihak Kepolisian Polda Sumsel untuk menyelidiki kasus ini. “Saya atas nama pribadi, dan mewakili seluruh masyarakat Sumsel untuk menindak lanjuti kasus ini,” kata Deru saat jumpa di kantor Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dia meminta mungkin untuk memberikan tindakan tegas kepada tersangka, yang telah melakukan ‘penipuan’ mengenai dana hibah Rp2 Triliun kepada masyarakat Sumsel. “Dan saya berharap diberikan dengan sanksi hukum yang berlaku setegas- tegasnya,” imbuh Deru.

Deru menegaskan dengan adanya hoax ini, jelas sangat merugikan. Khususnya untuk masyarakat Sumsel. Dikarenakan banyak masyarakat telah merasa senang dengan adanya kabar dana hibah tersebut.

Terlebih disebutkan bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan PPKM. “Tentu ini sangat merugikan dan meresahkan sekali, di tengah keadaan ini masih ada saja yang ingin membuat kabar bohong seperti itu,” ungkapnya. (305/jpc)

Pos terkait