Habib Rizieq Belum Mau Penahanannya Ditangguhkan

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab kini mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. (ist)

 

JAKARTA | patrolipost.com – Kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya tidak mau penahanannya ditangguhkan. Rizieq sendiri saat ini sedang mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

“Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Aziz, Selasa (15/12).

Aziz menyampaikan, pihaknya menghargai terhadap banyak masyarakat atau simpatisan FPI yang gencar menginginkan pentolan FPI itu bebas tanpa syarat. Namun hingga kini, Rizieq tetap memilih mendekam di sel tahanan.

“Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syaratnya beliau demi keadilan,” ujar Aziz.

Sebelumnya, Aziz mengaku akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq yang resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama 14 jam lamanya.

Upaya permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan agar pentolan FPI itu tidak ditahan oleh Mapolda Metro Jaya. Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.