SINGARAJA | patrolipost.com – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara peringatan Detik-detik HUT Proklamsi RI ke-76 diperingati dengan cara sederhana oleh Pemkab Buleleng. Diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, Upacara HUT RI ke-76 digelar di halaman depan Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, Selasa (17/8).
Sembilan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng dilibatkan dalam upacara tersebut. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Sebelumnya rangkaian HUT RI ke 76 diawali Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Qurastana. Dilanjutkan dengan Apel Peringatan HUT ke-76 RI serta pemberian Remisi Umum terhadap narapidana di Lapas kelas IIB Singaraja. Agus Suradnyana mengatakan, upacara HUT RI ke 76 kali ini sama persis dengan tahun sebelumnya, masih dalam suasana pandemi Covid-19. Iamenyebut, ini dari upacara itu untuk mempertahankan makna hari kemerdekaan RI. Masyarakat juga dilihat masih sangat merasakan peringatan ini. Terbukti dengan antusias di media sosial, banyak yang turut merayakan melalui foto profil HUT ke-76 RI yang digunakan.
“Banyak yang Whatsapp Saya mengirimkan foto dengan tema HUT ke-76 RI . Itu artinya masyarakat ikut merasakan makna peringatan hari kemerdekaan ini. Semua harus tetap semangat. Kita lalui pandemi Covid-19 ini bersama-sama, melalui semangat kemerdekaan RI tahun ini,” ujarnya.
Bupati dua periode ini berharap, agar masyarakat tetap disiplin menjaga Prokes seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan, saat berkunjung ke Buleleng beberapa hari lalu.
Menurutnya, upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan di Buleleng mendapat apresiasi. Salah satunya penerapan Isolasi Terpusat (Isoter). Isoter sudah berjalan dengan maksimal sehingga mampu menurunkan jumlah kasus.
“Memang ada beberapa yang tertinggal, seperti punya penyakit stroke kan itu yang sulit ya. Yang lainnya sudah semua masuk. Harapan saya, kalau lihat kecenderungan beberapa hari ini memang kasus sudah mulai turun, tetapi kita tidak bisa memprediksi. Tetapi yang sembuh sudah semakin banyak, mudah-mudahan turun terus kasusnya dengan upaya kita bersama,” tandas Agus Suradnyana.
159 Napi Dapat Remisi
Sementara itu, sebanyak 158 narapidana tercatat mendapat remisi dan 4 diantaranya langsung menghirup udara kebebasan pas saat HUT RI ke 76. Pemberisan remisi untuk ratusan napi, diawali upacara memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di aula Lapas Kelas II B Singaraja.
Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG, hadir dalam acara itu dan memberikan pujian kepada Kepala Lapas Mut Zaini yang dianggap berhasil menghentikan persebaran Covid-19 setelah sebelunya sempat menjadi kluster.
“Saya berikan apresiasi untuk Kalapas Singaraja atas upayanya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lapas ini. Mulai dari pemberian sosialisasi hingga penerapan Protokol Kesehatan secara ketat. Ini sangat membantu Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng,” ujar Wabup Sutjidra di sela acara Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak.
Sementara soal pemberian remisi, Sutjidra meminta kepada para napi untuk selalu berlaku tertib saat menjalani masa hukuman. Sedangkan untuk 4 napi yang langsung bebas, politisi yang juga dokter ini meminta menerapkan keterampilan yang didapat selama menghuni Lapas di rumah.
“Jadikan keterampilan yang didapat sebagai langkah awal membuka usaha. Jangan lagi terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” pesan Wabup Sutjidra.
Kalapas Zaini mengatakan, sebanyak 159 narapidana tercatat mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang mendapat remisi bebas langsung. “Remisi umum ini ada yang mendapat 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan. Tidak semua mendapat remisi, alasannya karena belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri,” ucap Kalapas Zaini.
Sementara itu, dua Warga Negara Asing (WNA) ikut mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI kali ini. Diantaranya, Roughaiya Abeidi Binti Sidi Salem warga Negara Mauritania menjalani hukuman akibat kasus pidana pencurian dan di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia mendapat remisi selama 3 bulan. Warga Negara asing lainnya yakni, Gawel Amadeusz Wijcik Bin Jaroscan Wojcik asal Negara Polandia. Ia memperoleh remisi selama 3 bulan setelah mendekam di Lapas akibat dijerat kasus pelangaran ITE. (625)