SINGARAJA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk 6 tersangka pemakai narkoba dalam Operasi Antik yang digelar sejak 15 Agustus 2020 lalu. Enam tersangka dengan berbagai latar belakang itu dibekuk di tempat berbeda. Bahkan satu tersangka perempuan bernama Indri Sulistyaningsih alias Indri (30) seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan di rumahnya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tersangka lain yakni Ketut Adi Sugiarta alias Blayag (18), Aditya Rahman alias Kedji (22), Mirza Karpawandi alias Iwan (18), I Made Budi Saputra alias Budi (29) dan Kadek Saraswastika alias Bobo (29).
Keterangan polisi menyebut, tersangka Blayag ditangkap di kawasan pertokoan Jalan Gajah Mada, Seririt. Kedji dan Iwan ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Kemudian Budi dan Bobo diamankan di Jalan Dewi Kunti, Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti ikut diamankan. Diantaranya, sabu seberat 6,95 gram brutto atau 5,7 gram netto. Barang bukti lainnya adalah alat hisap (bong), dan handphone.
Sayangnya, saat polisi memperlihatkan kepada awak media, satu tersangka perempuan, Indri tidak dihadirkan. Polisi beralasan Indri dititipkan di tahanan Mapolsek Gerokgak.
Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan, dalam Operasi Antik 2020, pihaknya telah memiliki target operasi (TO) yakni Blayag dan Kedji. Keduanya di TO berdasarkan pengembangan kasus-kasus narkoba sebelumnya. Hanya saja, empat pelaku lainnya bernasib apes karena anggota berhasil mengendus sekaligus menangkapnya.
“Selain sebagai pemakai, kedua TO itu diduga juga pengendar di wilayah Buleleng. Dan sebagian besar keduanya mendapat barang dari luar Buleleng,” kata Kompol Loduwyk Tapilaha, Selasa (1/9-2020).
Dari hasil pengembangan, selanjutnya berhasil diringkus Iwan rekan dari Kedji, Budi, Bobo, dan Indri.
“Enam tersangka melakukan transaksi dengan memesan narkoba via online. Barang dipesan langsung diantar,” imbuhnya.
Dari tangan Blayag petugas mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 2,58 gram netto dan ditangan Kedji seberat 0,81 gram netto.
“Mereka (pelaku,red) masih menggunakan pola lama, menggunakan sistem tempel,” tandasnya.
Sementara itu Blayag mengaku mendapat barang tersebut dari Tabanan yang dipesan secara online.
“Saya gunakan sendiri, kalau ada yang beli baru saya jual,” tandas pria yang mengaku baru saja tamat SMA itu. (625)