BORONG | patrolipost.com – Adanya perubahan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan struktur dan pola ruang wilayah, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menggandeng mitra Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang dipimpin ketua tim Dr Ir Agustina Nurul Hidayati MT, menggelar rapat. Rapat pembahasan laporan pendahuluan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Matim tersebut dipimpin Wakil Bupati Matim Siprianus Habur SSos di Lehong, Borong, NTT, Selasa (11/4/2023).
Selain melibatkan ITN Malang, rapat tersebut juga menghadirkan implementor kebijakan dan stakeholder terkait seperti Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai Timur, pimpinan perangkat daerah, para camat dan perwakilan koordinator LSM/NGO.
Kebijakan RTRW Matim telah tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 – 2031. RTRW merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.
Implementasi kebijakan bertujuan mewujudkan keterpaduan/keserasian pembangunan dalam wilayah kabupaten sehingga dapat tercipta ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Adapun revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi-regulasi yang berhubungan dan berdampak pada struktur dan pola ruang wilayah serta dinamika ruang/perubahan manfaat, sebagai dampak dari pemekaran wilayah desa/kecamatan (batas administrasi), pembangunan/peningkatan jalan dan jaringan listrik serta nilai kawasan strategis di wilayah pantai Utara dan Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur, melalui Kepala Bidang Tata Ruang Zakarias Kedang ST menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan tahapan awal dari proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur.
“Hari ini kita telah mengundang berbagai pihak untuk bersama-sama dalam proses atau tahapan awal dari penyusunan revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur. Revisi ini harus dilakukan mengingat ada berbagai perubahan kebijakan yang lebih tinggi juga adanya dinamika ruang atau perubahan manfaat, sehingga perlu mengatur kembali pemanfaatan ruang wilayah di Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan struktur dan pola ruangnya,” jelas Kedang.
Sementara itu, Wabup Sipri menyampaikan, Perda Nomor 6 Tahun 2012 telah mendapatkan rekomendasi untuk direvisi agar sesuai dengan ketentuan/regulasi terbaru, mengikuti perubahan dan perkembangan pembangunan, aspirasi masyarakat serta isu strategis pembangunan saat ini maupun di tahun mendatang.
“Salah satu pedoman kita dalam melaksanakan pembangunan adalah kebijakan RTRW. Rencana tata ruang wilayah ini mengharuskan kita agar dalam menjalankan proses pembangunan tetap berdasarkan pada struktur dan pola ruang yang ada dan mengikuti perencanaan yang telah disepakati. Hari ini pun kita melaksanakan tahapan awal dari pada revisi RTRW, tentunya telah mendapatkan rekomendasi, juga kita melihat dinamika pembangunan dan tentunya paling penting adalah aspirasi dari masyarakat sebagai penerima layanan,” ungkap Wabup Sipri.
Untuk mewujudkan terlaksananya revisi RTRW kata Wabup Sipri, perlu keterlibatan, kerjasama dan masukan dari berbagai pihak. Komitmen lintas sektor dalam gagasan serta kepekaan melihat dinamika pembangunan, baik saat ini maupun yang akan datang, dapat menjadikan keputusan kebijakan yang dibuat, menjadi lebih komprehensif dan tentunya berdampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan. (pp04)