DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali AA Ngurah Alit Wiraputra. Hakim MA memutuskan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu tetap dihukum 3 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar.
Putusan MA dengan nomor: 106K/pid/2020, ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit tiga tahun penjara. “Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.” Demikian bunyi amar putusan MA yang ditandatangani hakim ketua Prof Dr Surya Jaya, SH MH, dan hakim anggota H Andi Samsam Nganro, serta Sofyan Sitompul.
Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Salinan petikan putusan kasasi MA itu langsung disampaikan juru sita PN Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa (10/3/2020). Putusan ini disambut gembira Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Sebab, pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dengan korban Sutrisno Lukito Disastro.
“Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka saat dikonfirmasi usai mendapat salinan putusan MA.
Di lain sisi, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Sutrisno Lukito Disastro merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada. “Sebagai korban kami mengapresiasi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah.
Ditanya langkah selanjutnya, Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno. Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan pihak penerima aliran dana dengan dalih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.
Seperti diketahui, uang sebanyak Rp 16,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa itu mengalir ke beberapa orang. Rinciannya Putu Pasek Sandoz Prawirottama yang merupakan anak mantan Gubenur Bali dua priode, I Made Mangku Pastika mendapat Rp 7,5 miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 miliar, I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar, dan Alit sendiri mendapat Rp 2 miliar. Dari nama-nama tersebut hanya Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima.
Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru. (426)