SINGARAJA | patrolipost.com – Tampaknya ‘perang saudara’ sesama warga Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali akan semakin seru. Ini setelah serangan balik Kepala Desa Tamblang, Made Diarsa dengan melaporkan Jro Mangku Ketut Arsadia (33) ke Polres Buleleng mulai didalami pihak Kepolisian.
Saat ini penyidik Reskrim Polres Buleleng tengah mengumpulkan barang bukti sebagai tindak lanjut atas laporan Made Diarsa dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas), Rabu (21/10/2020) dengan No. STP/91/X/2020/RESKRIM tertanggal 16 Oktober 2020.
“Kami memang telah menerima laporan atas nama Made Diarsa sebagai terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia. Anggota kami telah melakukan pendalaman atas laporan itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Hariyanto seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (22/10/2020).
AKP Vicky mengatakan, laporan dalam bentuk dumas itu telah dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku. Sejumlah bukti terkait didalami untuk menemukan unsur pidana sesuai laporan yang diterima.
“Karena laporan itu masih dalam bentuk dumas, ya kita lakukan sesuai prosedur. Jika ditemukan unsur pidana bisa saja kasus itu lanjut ke tahap berikutnya atau jika prosesnya akan dihentikan,” imbuh AKP Vicky.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Tamblang Made Diarsa langsung dijebloskan ke tahanan Polres Buleleng. Diarsa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat sosial media (sosmed) oleh Jro Mangku Ketut Arsadia yang note bene warganya sendiri.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Tamblang Diarsa, bermula atas komentarnya pada salah satu akun Facebook milik salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, bernama Jro Mangku Ketut Arsadia, pada 12 Agustus 2020 lalu.
Dalam komentarnya, Diarsa menulis: “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari’. Pangeran boi, dewa ratu” dan beberapa cuitan lagi.
Akibatnya, Jro Arsadia pemilik akun Pangeran Tangkas Kori Agung melaporkan Diarsa ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu dan berbuntut penetapan tersangka Made Diarsa.
Setelah berbagai upaya persuasif dan kekeluargaan ditempuh untuk menghentikan proses hukum di Kepolisian gagal, Made Diarsa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta dan Wayan Sudarma SH melakukan serangan balik dengan melaporkan Jro Mangku Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan penghinaan.
Dalam laporannya, Jro Mangku Arsadia dituding telah mencemarkan nama baik melalui cuitannya di Facebook. Pemilik akun Jro Arsadia menulis: “Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…”
“Kami juga melaporkan pemilik akun Jro Arsadia atas dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ucap Sunarta. (625)