SINGARAJA | patrolipost.com – Hingga batas akhir penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.59 Wita hanya Partai Garuda yang tidak nongol di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Pengurus partai pendatang baru itu tidak mendaftarkan bacalegnya sehingga hilang kesempatan mengikuti kompetisi perebutan kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Menariknya, pada tahapan Pemilu paling krusial kabarnya Ketua Partai Garuda Buleleng dicopot tanpa sebab yang jelas. Tak hanya itu, Partai Buruh dan Partai Gelora sempat terkendala pada proses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, tepat pukul 23.59 Wita pendaftaran Bacaleg untuk pemilu legislatif 2024 di Buleleng ditutup dan tercatat dari 18 parpol yang memastikan ke tahap selanjutnya ada 17 parpol, satu parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Baik untuk kegiatan pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buleleng untuk peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buleleng ada 17 partai. Partai Gelora sudah kami nyatakan sesuai berkas yang dibawa dengan aplikasi Silon sehingga untuk kegiatan pengajuan bakal calon anggota organisasi kita nyatakan sudah selesai dan 17 partai itu sudah dinyatakan sesuai,” kata Dudhi, Senin (15/05/2023).
Sedang soal ketidakhadiran Partai Garuda mendaftarkan bacalegnya, Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab Partai Garuda di Buleleng tidak mendafkan bakal calon legislatifnya. Hingga detik-detik terakhir tidak ada informasi satu pun dari pengurus partai tersebut.
“Memang ada satu partai yang tidak mendaftarkan bakal calonnya yaitu Partai Garuda tidak mendaftarkan partainya untuk mengajukan calon anggota legislatif di KPU. Tentunya alasannya internal ya, kita tidak tahu, jadi kita hanya menunggu kemudian sampai ditunggu pukul 23.59 tidak hadir untuk mendaftarkan anggota sehingga tidak ikut dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024,” ucap Ketua KPU Buleleng.
Dudhi mengakui kendala yang masih dihadapi partai politik dalam proses pendaftaran Bacaleg berkaitan dengan pemanfaatan Silon tersebut, sehingga mengalami keterlambatan.
“Secara umum kendala parpol ada di Silon, kemudian ada juga yang masih adminnya itu ada di DPP sehingga pengurus yang di kabupaten mengalami sedikit permasalahan untuk mengunggah pengajuan calon anggota legislatif. Prosesnya agak lama sehingga mengalami keterlambatan dalam pengajuan bakal calon. Selanjutnya mulai tanggal 15 Mei kita akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif,” ujar Dudhi Udiyana.
Sementara itu, Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah melakukan regestrasi sebelum pendaftaran Bacaleg ditutup melakukan perbaikan data hampir lima jam lebih di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Bahkan saat penutupan proses secara online melalui Silon terkunci sehingga harus melakukan proses ulang yang memakan waktu hingga dinihari.
Ketua Partai Buruh Kabupaten Buleleng, Gusti Ngurah Made Rediasa usai dinyatakan lolos mengakui beberapa kendala yang dihadapi sehingga proses yang dilakukan berjalan a lot. Meski demikian dirinya bersyukur telah mampu melewati proses yang dilakukan hampir 5 jam di KPU Kabupaten Buleleng.
“Yang menjadi alot pada saat pendaftaran ini karena juga menunggu Silon dari pusat, jadi kami pukul 09.00 malam baru menerima Silon dari pusat persetujuan juga dari pusat maka dari itu kita ada terlambat sedikit tetapi kami sebagai pengurus dan ketua tetap semangat walaupun ada hambatan dari pukul 09.00 malam sampai 03.00 dini hari,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Gelora Rokhmat Hadiwiguna Saputra juga mengatakan hal yang sama, sebab partainya menjadi juru kunci pendaftaran Bacaleg yang dinyatakan lolos secara resmi untuk mengikuti proses Pileg di Kabupaten Buleleng meski haru tertatih-tatih dalam proses yang dilakukan hingga dinihari.
“Saya cukup puas bisa menyelesaikan tahapan-tahapan dalam pemilu ini yaitu pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Buleleng dan kami tadi alhamdulillah sudah bisa diterima dan kami tinggal menunggu apakah ada perbaikan-perbaikan,” sambung Rokhmat.
Rokhmat mengakui proses yang memakan waktu sangat lama berkaitan dengan singkronisasi yang dilakukan pada Silon KPU.
“Kendala utama yang kami hadapi memang sinkronisasi Silon yang ada di partai dengan yang di KPU itu yang memang sangat menghambat, belum bisa selaras sehingga itu yang bikin memperlambat proses pendaftaran tadi,” ungkapnya.
Sementara itu terkait gonjang-gonjang pemecatan pengurus Partai Garuda Buleleng dibenarkan Ketua DPC Partai Garuda Buleleng Husnan Efendi. Kata dia, Pencabutan SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 476/SK/DPP/V/2023 tentang Pencabutan SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Garda Perubahan Indonesia Kabupaten Buleleng Provinsi Bali Periode 2020-2025. SK tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal, Yohanna Murtika.
Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa pencabutan SK Nomor 618/SK/DPP/VI/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten (Buleleng) Provinsi Bali Periode 2020-2025, demi kelancaran jalannya organisasi di Buleleng untuk mencapai tujuan partai. Hal ini mengacu pada Undang-undang Partai Politik 2011 dan Undang-undang Pemilihan Umum tahun 2017; serta Pasal 13 Anggaran Dasar dan Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai Garuda; dan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda.
Dikonfirmasi soal SK tersebut, Husnan Efendi membenarkan. Dirinya mengaku terkejut dan heran sekaligus kecewa atas keputusan tersebut. Terlebih dilakukan pada saat tahapan Pemilu 2024.
“Saya jelas kecewa, terlebih saya ikut andil dalam membantu verifikasi faktual partai. Perjuangan kami dari nol, mendekati hari-H Saya malah disingkirkan, dipecat dengan tidak hormat seperti ini,” sesalnya. (625)