Kisruh di Desa Adat Banyuasri, Warga Kembali Berunjuk Rasa ke MDA Buleleng

demo banyuasri
Ratusan krama Adat Desa Banyuasri kembali mendatangi Kantor MDA Buleleng, Kamis (2/3/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ratusan warga/krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng kembali mendatangi Majelis Madya Desa Adat (MDA) Buleleng, Kamis (2/3/2023). Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut MDA Provinsi Bali agar turun tangan menyelesaikan kekisruhan di Desa Adat Banyuasri pasca Sabha Kerta MDA Provinsi Bali menolak hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.

Saat berada di MDA Buleleng, massa krama ditemui Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa dengan mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian dibawah kendali Kabg Ops Polres Buleleng Kompol Gusti Alit Putra.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya di bawah koordinator Made Agus Partama menyebut, kehadirannya di MDA Buleleng untuk menepati janji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tidak mendapat respons dari MDA Bali atas undangan untuk mengikuti Paruman Desa Adat Banyuasri.

”Kekisruhan terjadi akibat keputusan Sabha Kerta MDA Bali yang menolak hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027. Kami pun menolak diintervensi oleh MDA Bali,” ujar Agus Partama.

Dalam konteks itu, katanya, Desa Adat Banyusari meminta MDA Bali datang ke paruman sebagai bentuk tanggungjawab atas kewenangannya seperti diatur Pasal 76 ayat 2 hurf d Perda no 4/2019 agar masalah adat dan budaya Bali dimusyawarahkan untuk melindungi kepentingan Desa Adat.

”Aksi damai hendaknya dipahami sebegai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada institusi MDA disebabkan Desa Adat Banyuasri bagian dari 1.400 desa adat yang membentuknya,” imbuhnya.

Ia pun meyakini eksistensi MDA dianggap cukup mampu membantu Desa Adat Banyuasri keluar dari masalah yang membelitnya. Karena itu, jika MDA tidak bisa menjalankan fungsinya sebagaimana diatur Pasal 76 ayat 2 hurf d Perda no 4/2019 perlu dipertanyakan eksistensi MDA dipertahankan.

”Jangan salahkan kalau kita anggap MDA impoten atau mengidap penyakit ED (ejakulasi dini), cepat puas hanya dengan mengaluarkan SK, tidur pulas tidak peduli dengan kekisruhan yang terjadi setelah SK dikeluarkan Sabha Kerta MDA Bali yang telah menyebabkan benih konflik horizontal di Desa Adat Banyuasri yang bila tidak segera diatasi akan semakin meluas,” paparnya.

Dalam setiap aksi damai, katanya lagi, pihaknya hanya ingin membuka kesadaran akan pentingnya satya wacana disebabkan adanya penurunan kepercayaan terhadap para pihak yang mengaku akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.

”Kami turun beramai-ramai akibat sudah tidak percaya lagi dengan pihak yang selalu berjanji akan membantu menyelesaikan masalah kami, tapi semua janji hanya pepesan kosong,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa di hadapan ratusan massa mengatakan, seluruh permintaan krama Desa Adat Banyuasri terkait ketidakpuasannya atas hasil putusan Sabha Kerta telah disampaikan ke MDA Bali.

”Tidak ada yang tertinggal semua telah disampaikan kepada MDA Provinsi Bali di Denpasar,” kata Dewa Budarsa dari atas kusri rodanya.

Jika hari ini, sambung dia, ada lagi yang mau disampaikan akan diteruskan hari ini juga agar tidak tersisa masalah sehingga Desa Adat Banyuasri segera mendapat kepastian penyelesaian terkait kisruh atas keputusan SK Sabha Kerta Desa yang menolak terpilihanya Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat 2022-2027.

”Silakan disampaikan kalau hari ini ada lagi agar segera bisa ditindak lanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya ratusan krama (warga) Desa Adat Banyuasri, melakukan unjuk rasa di kantor Majelis Madya Desa Adat (MDA) Buleleng, Kamis, 23 Februari 2023. Massa di bawah koordinator Made Agus Partama membawa berbagai spanduk yang menyiratkan perlawanan terhadap putusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali terkait wicara ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027 yang menyatakan pemilihan kelian desa adat dianggap tidak sah.

Turunnya ratusan krama Adat Banyuasri melakukan aksi damai dipicu perseteruan dengan kelompok yang menamakan dirinya Krama Ngarep Solas yang telah dijatuhi sanksi kasepekang karena dianggap membangkang dengan aturan atau prarem. Perseteruan itu berlanjut hingga dibawa ke meja MDA Provinsi Bali, bahkan hingga berbuntut pengaduan ke Polres Buleleng.

Beberapa keputusan MDA Provinsi Bali yang ditolak, diantaranya SK Sabha Kerta Desa yang menolak terpilihnya Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat 2022-2027 dengan menyebut bahwa hasil itu merupakan keputusan paruman agung Desa Adat Banyuasri. (625)

Pos terkait