Krama Adat Desa Tunju Tolak Pelantikan Kelian Adat Baru

desa adat tuju
Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor; 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020 tolak pengukuhan Kelian Bendesa Adat Tunju Gede Suradnya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Desa Adat Tunju, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt terancam kisruh. Pasalnya, krama adat setempat menolak pelantikan Kelian Adat I Gede Suradnya pada Jumat (29/9/2023) karena dianggap ilegal.

Krama adat di bawah kendali kelian adat sebelumnya Jro Ketut Arta menolak keras pengukuhan dan pelantikan oleh I Nyoman Westha dari MDA Kabupaten Buleleng karena dirinya masih berstatus kelian adat legal berdasarkan SK MDA.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, akibat adanya dualisme kepemimpinan salah satu pihak terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan.

Kelian Desa adat Tunju Desa Gunung Sari Jro Ketut Arta bersama Saba Desa Nyoman Edi Arta, Kerta Desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan tiga desa Adat Tunju bersama Krama adat di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu ( 27/9/2023 ) sepakat menolak pelantikan Gede Suradnya. Penetepan dan pelantikan itu dianggap tidak sesuai dengan awig – awig dan perarem yang disepakati.

Menurut Kerta Desa Putu Sudiana, hasil pemilihan yang dilaksanakan Rabu  8 Maret 2023 tidak sah disebabkan tanpa adanya musyawarah mufakat.

“Pemilihan Kelian Adat Desa Adat Tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Aturan itu yang dilanggar dengan ngotot melaksanakan pemilihan,” kata Putu Sudiana.

Karena itu katanya, Ia sudah mengajukan keberatan dengan bersurat kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar SK penetapan dibatalkan. Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) Nomor 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020 dan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2023 melalui kuasa hukumnya yakni Made Indra Andita Warma SH, Nengah Anjasmara SH, Made Dita Atmaja SH bersurat ke MDA Bali yang menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK MDA Bali yang mengakui sebagai bendesa adat baru atas nama Gede Suradnya.

”Gede Suradnya masih menjalani proses hukum dengan berstatus terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat,” katanya.

Selain itu disebutkan sesuai aturan awig awig bahwa pengangkatan bendesa adat baru harus melalui proses ngadegang Bendesa Adat yang dilakukan oleh bendesa adat lama (Pemegang SK). Sementara sampai saat proses Ngadegang bendesa adat baru, hal itu belum dilaksanakan.

“Berdasar hal itu dapat disimpulkan bahwa SK yang diterbitkan MDA Bali cacat hukum dan agar dipertimbangkan /dibatalkan. Kelian desa adat, prajuru dan krama berharap surat keberatan ini ditindak lanjuti oleh MDA Provinsi Bali,” tandas Jro Ketut Arta. (625)

Pos terkait