Kisruh! Pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan Dibawa ke MDA Buleleng

ketua mda bllng
Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan nampaknya tidak berjalan dengan mulus. Hal itu setelah salah satu calon yang diunggulkan memilih walk out dari musyawarah pada tahapan dalam pemilihan bendesa setempat. Selanjutnya membawa kasus buntunya pemilihan bendesa tersebut ke Majelis Madya Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.

Kendati demikian, panitia pemilihan bendesa tetap memutuskan calon incumbent terpilih dalam musyawarah menjadi Kelian Adat Desa Bungkulan untuk selanjutnya dibawa ke paruman.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang didapat, kisruh pemilihan kelian adat dipicu oleh adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda No.4/2019 tentang Desa Adat. Dimana Desa Adat Bungkulan terdiri dari 12 banjar adat menyelenggarakan proses pemilihan melalui beberapa tahapan. Dari 5 tahapan pelaksanaan pemilihan terjadi silang pendapat memasuki tahap musyawarah mufakat. Dimana pada tahap ini dihasilkan 7 calon dari 10 calon yang terdaftar. Sebelumnya 1 calon mengundurkan diri dan 2 lainnya memilih tidak hadir pada tahap berikutnya.

Dalam musyawarah tersebut 6 calon disebutkan mendapat dukungan untuk menjadi calon, sementara 1 nama yakni Made Mahawerdi tidak mendapat dukungan. Hanya saja dalam proses lebih lanjut, terjadi silang pendapat karena kelian adat terpilih yakni Gede Bagiada seharusnya ditetapkan dalam paruman dimentahkan kembali dengan menetapan dua calon kelian adat. Hal itu memicu terjadinya keributan dan berujung kebuntuan karena dianggap banyak terjadi kecurangan.

Ketua Panitia Pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan Putu Sugiartha mengatakan, proses pemilihan kelian adat Desa Bungkulan berjalan sesuai aturan kendati terdapat salah satu calon memilih walk out dari musyawarah. Sugiartha juga membenarkan proses pemilihan awalnya diikuti 10 calon sebelum ditetapkan menjadi 7 calon setelah 3 lainnya dianggap gugur.

“Prosesnya berjalan lancar dengan mengikuti semua tahapan. Ada 5 tahapan yang dilalui, salah satunya tahapan musyawarah antar calon yang kemudian memutuskan Gede Bagiada mendapat 5 suara sementara calon lainnya Made Mahawerdi 1 suara dari dirinya sendiri,” kata Putu Sugiartha, Selasa (28/02/2023).

Hanya saja hasil itu belum memastikan Gede Bagiada otomatis menjadi kelian adat karena masih ada 2 calon yakni Gede Bagiada dan Mahawerdi yang harus diputuskan melalui paruman madya. Dalam paruman madya, kata Sugiartha, kecendrungan (pemilik suara) justru mengarah kepada Made Mahawerdi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai kelian adat.

“Suasana sempat memanas karena Gede Bagiada melakukan protes dan memlih walk out karena tidak terima dengan keputusan tersebut,” sambungnya.

Kendati demikian, proses pemilihan tetap dilanjutkan dengan menetapkan Mahawerdi sebagai kelian adat dan  selanjutnya kata Sugiartha, hasil tersebut akan dibawa ke paruman agung yang akan digelar pada Jumat 3 Maret 2023  untuk pengukuhan yang bersangkutan melanjutkan kembali tugasnya sebagai kelian di Desa Adat Bungkulan.

”Hasil tersebut sudah kami konsultasikan ke MDA Provinsi Bali dan bukan ke MDA Buleleng. Selanjutnya tahapan pengukuhan oleh paruman agung di desa dan selanjutnya hasil tersebut dikirim ke MDA Kabupaten Buleleng untuk disahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa mengaku belum mengetahui secara persis proses dan hasil dari pemilihan Kelian Adat Desa Adat Bungkulan karena belum menerima laporan apapun. Hanya dia membenarkan beberapa pihak yang mengikuti proses pemilihan kelian adat telah datang kepadanya.

”Secara resmi saya belum menerima hasilnya dari panitia,” katanya singkat. (625)

Pos terkait