SINGARAJA | patrolipost.com – Dugaan adanya kongkalikong oknum notaris dengan oknum pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi dibongkar debiturnya. Adalah Gede Putu Arka Wijaya melapor ke Polres Buleleng setelah merasa dirugikan pada Selasa (31/10/2023).
Sejumlah pejabat BPR Nur Abadi, oknum notaris, pembeli dan penjual lahan yang kemudian dijadikan sebagai jaminan dilaporkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dengan dengan sangkaan telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertfikat Hak Milik (SHM).
“Dari proses pelaporan NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu. Nah karena ada yang janggal dalam proses dan penyelidikan dan penyidikan ini kami melampirkan bukti bukti baru yang sangat luar biasa janggal,” ungkap Arka Wijaya, usai mengadukan kasus itu di Mapolres Buleleng.
Disebutkan juga, dugaan permainan yang dilakukan tersebut juga dikuatkan dengan bukti baru berupa rekaman suara dari notaris. Dimana dalam pengakuan notaris itu tidak mengetahui dari awal terhadap proses kredit, proses AJB dan pemilik termasuk proses SHM yang sudah balik nama ke orang lain.
“Dari rekaman audio jelas bahwa ada dugaan pemalsuan oleh staf notarisnya itu pertama, ada bukti juga yang kami dapat dari proses penyelidikan 3 tahun tidak dapat bukti penyidik, yaitu bukti permohonan dari oknum notaris ini ke pihak PT Bank Nur Abadi yaitu ingin membayar utang saya sebesar Rp 300 juta. Ngapain utang saya mau dibayar oknum notaris itu?” ujar Arka Wijaya.
Arka Wijaya juga menyebutkan, adanya bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibayarkan tahun 2019, dimana pada waktu pencairan kredit ada provisi kredit sebesar Rp 4.500.000 yakni AJB dan APHB yang ternyata tidak dijalankan oleh pihak Bank dan Notaris.
“Pertanyaannya, kenapa AJB yang sudah mengikat, saya sudah membayar hak hak saya lewat pemotongan kredit saya tidak dijalankan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh bank. Notaris ini saya tidak kenal, notaris ini rekanan dari Bank NA, dan itu sudah kami serahkan ke pihak Kepolisian dan ada bukti foto yang diduga diubah tanggalnya yang memfoto ini adalah oknum pegawai Bank,” ujar Arka Wijaya dengan lugas.
Disebutkan, saat pihaknya melakukan pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) oknum itu membela Bank Nur Abadi, dengan cara cara diduga tidak benar mengubah tanggal foto yang semestinya terjadi di bulan Februari diubah menjadi bulan Mei.
“Antara transaksi yang dikirimkan ke saya, saya tidak pernah menemui orang ini (pembeli-red) setelah pembayaran DP Rp 100 juta. Foto itu sudah kami serahkan ke Penyidik atas laporan saya, bukti bukti masih banyak,” tegas Arka Wijaya yang juga Sekretaris LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak).
Sementara, berdasarkan laporan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Arka Wijaya selaku debitur mengadukan 5 orang yang berkaitan dengan permasalahan itu, yakni PS selaku Dirut BPR Nur Abadi, INW selaku Direktur Kredit BPR Nur Abadi, NED sebagai Notaris, PA dan PDP selaku penjual dan pembeli.
Sementara, Arka Wijaya hingga tengah malam masih didengarkan keterangannya di Unit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng. Sedangkan sejumlah terlapor hingga tengah malam belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan pengaduan debitur yang mengungkap kongkalikong oknum Notaris dan Pejabat BPR. (625)