SINGARAJA | patrolipost.com – Pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang tercatat ribuan pemilih disabilitas akan ikut dalam kontestasi mencari pemimpin tersebut. Untuk memberikan akses layanan lebih mudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses penyadang disabilitas.
Dalam data yang dilansir KPU Buleleng tercatat sebanyak 3.541 orang pemilih disabilitas di Buleleng. Berbagai katagori disabilitas itu terdiri dari penyandang disabilitas fisik sebanyak 1.738 orang, penyandang disabilitas intelektual 124 orang, penyandang disabilitas mental 703 orang, penyandang disabilitas sensorik wicara 375 orang, penyandang disabilitas sensorik rungu 185 orang, dan penyandang disabilitas sensorik netra 416 orang.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana membenarkan akan menyiapkan TPS yang inklusif untuk penyandang disabilitas di daerah pemilihan (Dapil) 9 wilayah kecamatan. Nantinya petugas di TPS akan diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlatih agar perlakuan terhadap para penyandang disabilitas lebih ramah. Perlakukan kepada pemilih berkebutuhan khusus itu kata Dudhi untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan yang sama untuk membeikan suara dalam memilih wakil rakyat.
“Yang pasti kita akan sesuaikan dengan keberadaan pemilih penyandang disabilitas berdasarkan pemetaan yang telah dibuat. Nantinya akan kita buatkan TPS yang ramah untuk mereka,” jelas Dudhi Minggu (9/7/2023).
Menurut Dudhi, ketentuan TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas, yakni TPS yang mudah diakses. Seperti untuk pemilih disabilitas tuna netra akan disediakan template braille. Kemudian untuk yang memakai kursi roda akan dibuatkan akses jalur menuju TPS.
”Intinya harus ramah termasuk akan memberi prioritas kepada kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil dan kelompok lansia,” imbuhnya.
Dudhi mengatakan, dengan cara itu ia berharap pelayanan maksimal akan memudahkan penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya. Kendati demikian, menurut Dudhi, pihak pendamping yang bertugas memberikan pelayanan tidak berpengaruhi terhadap penyandang disabilitas saat memilih di bilik suara.
“Nanti pasti akan didampingi oleh petugas atau keluarganya. Sedangkan soal dorongan untuk memilih calon tertentu kami tidak mau berasumsi negatif,” tandasnya. (625)