KPU Buleleng Tetapkan 429 Caleg DPRD, 2 Bacaleg TMS

kpu buleleng
KPU Buleleng menetapkan DCT Caleg DPRD Buleleng, Jumat (3/11/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sebanyak 429 calon legislatif (Caleg) DPRD Buleleng ditetapkan KPU Buleleng Jumat (3/11/2023). Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)  tersebut dilakukan melalui rapat dengan 16 partai politik (parpol)  yang dipastikan mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Rincian 429 caleg dalam DCT itu terdiri dari: Partai PKB sebanyak 37 orang, Gerindra 45 orang, PDI Perjuangan 45 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, Partai Buruh 12 orang, Gelora Indonesia 10 orang, PKS 21 orang, PKN 28 orang, Hanura 37 orang, PAN 4 orang, Demokrat 45 orang, PSI 20 orang, Perindo 25 orang, PPP 9 orang dan Partai Umat 1 orang.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, bakal caleg (Bacaleg) DPRD Buleleng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya berjumlah 431 orang. Setelah dilakukan verifikasi yang dipastikan hanya 429 orang yang lolos dalam DCT. Sisanya dua bacaleg lainnya dari PKB dan PKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Satu bacaleg dari PKB mengundurkan diri tanpa alasan, hanya melampirkan surat pengunduran diri. Sementara dari PKN datanya kami temukan ganda di Hanura Provinsi,” jelas Dudi.

Selain itu menurut Dudi, dua parpol tidak mendaftarkan bacaleg dalam Pemilu 2024 yakni  PBB dan Partai Garuda. Namun demikian dua partai tersebut tetap dimasukkan dalam surat suara yang seandainya dicoblos dan suaranya dianggap sah akan dimasukkan ke dalam suara partai.

Sementara itu setelah DCT ditetapkan seluruh Caleg dapat melakukan kampanye terhitung mulai 28 November mendatang.

“Lebih lanjut akan diinfo tentang aturan kampanye. KPU akan memfasilitasi kampanye dengan mencetak APK (Alat Peraga Kampanye) termasuk membuat  zona kampanyenya,” ucapnya.

Sedang banyaknya baliho Caleg yang sudah terpasang Dudi enggan berkomentar.

“Itu ranah Bawaslu,” tandasnya. (625)

Pos terkait