Kuliah Sambil Ngedar Sabu, Satres Narkoba Tangkap Oknum Mahasiswa di Riau

sabu 333333
Oknum mahasiswa di Riau berinisial RH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing bersama barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat 104,29 gram. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Tim Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus memburu para pemain Narkoba di wilayah Kuansing. Kali ini, seorang mahasiswa berhasil diringkus, Senin (19/5) malam.

Sekitar pukul 20.00 WIB, perburuan terhadap para pelaku dan pengedar narkotika oleh Polres Kuansing dan jajaran membuahkan hasil. Seorang mahasiswa berinisial RH (20), diduga pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya, ditangkap.

RH menjadi pengedar. Ia diamankan tanpa perlawanan oleh tim Satres Narkoba yang sudah melakukan pengintaian. Mirisnya, RH ternyata masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas ternama di Pekanbaru. Dari RH berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 104,29 gram.

“RH mengaku seorang mahasiswa di Pekanbaru,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH, di Telukkuantan, Riau, Selasa (20/5).

Dari RH, kata Novris, berhasil diamankan barang bukti berupa 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit handphone merk Infinix warna gold, dua buah pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah pipet hitam kosong, 10 buah pipet hitam kosong ukuran pendek.

Penangkapan ini, kata Kasat Narkoba Novris bermula sekira pukul 17.00 WIB, Senin kemarin itu, tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, hasil pengembangan dari BO yang diamankan sebelumnya, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH yang sedang berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.

Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Sabu. Hasil introgasi RH mendapatkan Sabu dari KO (DPO) dengan berat tiga ons yang di antarkan oleh BO dengan cara di lemparkan atau di letakkan di Desa Teratak Air Hitam.

RH mengaku mendapatkan keuntungan dari menyimpan dan melemparkan atau meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut uang tunai sebesar Rp 300.000,- untuk setiap membuang atau meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urin, RH positif Amphetamine.

“RH diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Kuansing Novris. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *