GIANYAR | patrolipost.com – Penyebab menunggaknya pembayaran pajak Hotel Hanging Gardens sebesar Rp 13 miliar, akhirnya terungkap. Biang keroknya, Arif Muhammad Lufti, pria yang dipercaya membayarkan pajak ke Pemkab Gianyar, tapi justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya Hotel Hanging Gardens selalu bertengger di posisi tiga besar sebagai penyetor pajak terbanyak ke Pemkab Gianyar. Namun dalam tiga tahun terakhir yakni 2015 hingga 2017 justru terjadi penunggakan pajak mencapai Rp 13 miliar. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata uang pajak yang selama ini dialokasikan ditilep oleh orang kepercayaan pihak manajemen, yakni Arif Muhamad Lufti.
Di hadapan awak media, Kamis (12/12), Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo memaparkan, kasus ini terungkap setelah adanya penunggakan pajak Hotel Hangging Garden. Dimana tersangka Lufti merupakan orang yang dipercaya oleh kakak kandungnya, Ade Chairani Nursafitri, yang merupakan salah satu owner di sana. Chairani mempercayakan masalah pembayaran pajak Hotel Hanging Garden kepada Lufti, padahal tersangka bukan termasuk organ manajemen hotel, namun hanya atas dasar kepercayaan.
Di tahun pertama, lanjut Kapolres, pembayaran pajak berjalan lancar. Namun pada Oktober 2015 sampai November 2017, uang yang seharusnya diserahkan ke BPKAD Gianyar, justru digelapkan. Modusnya, Lufti meminta batuan pihak konsultan untuk menghitung pajak hotel, restoran dan pajak hiburan yang harus dibayar. Setelah nilainya diketahui, Lufti lantas menarik rekening hotel di Bank CIMB Niaga Denpasar.
“Uang tidak disetorkan ke Pemkab Gianyar, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Pihak hotel baru mengetahui, setelah BPKAD melaporkan tunggakan pajak yang harus dibayar hotel sebesar Rp 13 miliar. Menyikapi itu, awalnya pihak hotel tidak langsung melaporkan Lufti ke polisi. Dan lebih memilik pendekatan kekeluargaan, dimana pelaku disuruh mengembalikan uang tersebut. Namun bukannya memberikan respon positif, pelaku asal Jawa Tengah ini justru kabur ke luar Bali. Bahkan setelah kasus ini dilaporkan ke Mapolres Gianyar, pada April 2018, polisi mengabiskan waktu 18 bulan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Kami memburu tersangka selama satu setengah tahun. Akhirnya keberadaannya deteksi dan langsung dilakukan penangkapan di Tanggerang,” ujar AKBP Priyanto.
Saat ini pelaku masih menjelani proses hukum di Mapolres Gianyar. Sejumlah barang bukti berupa surat-surat juga telah diamankan. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. (338)