GIANYAR | patrolipost.com – Desak Putu Wiratningsih (36), majikan sadis yang melakukan penganiayaan dengan menyiram air panas ke asisten rumah tangga (ART) di Gianyar, akhirnya menerima ganjaran. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Desak, Selasa (12/11).
Selain hukuman penjara, perempuan asal Denpasar ini juga harus membayas ganti rugi (restitusi) kepada kedua korban sebesar Rp 21 juta per orang.
Vonis yang diterima Desa Wiratningsih ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar sebesar tujuh tahun penjara. Majelis hakim dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, didampingi hakim anggota, Ni Luh Putu Partiwi dan Wawan Edi Prastiyo mempertimbangkankan beberapa hal yang meringankan. Yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan dua anak yang masih balita.
Dibandingkan terdakwa lainnya, yakni I Kadek Erick Diantara Putra, yang bekerja sebagai Satpam di rumah Desak, dan juga ikut membantu Desak melakukan KDRT kepada pembantunya, vonis Desa Wiratningsih lebih berat. Sebab, dalam vonis yang berlangsung pekan lalu, Erik divonis lima tahun penjara.
Dalam paparan putusannya, Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, Desak Wiratningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik, dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Karena itu, pihaknya menjatuhkan pidana penjara enam tahun, serta dibebankan membayar restirusi kepada Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, masing-masing Rp 21 juta atau total Rp 42 juta. Jika terdakwa tidak membayar restirusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mengejutkan warga karena adanya laporan seorang korban Eka yang mengaku dianiaya dengan disiram air panas oleh majikannya, di sebuah perumahan di Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar ke Mapolda Bali. Dalam peyelidikan kepolisian, terungkap korbannya bukan hanya Eka, tetapi juga Santi. Tak hanya itu, pemilik rumah dan Satpamnya juga terungkap, tak hanya melakukan penyiraman dengan air panas, tetapi juga aksi keji lainnya. Ditambah lagi korban asal Jatim ini tidak pernah digaji sejak bekerja selama tujuh bulan. (338)