SINGARAJA | patrolipost.com – Menanggapi polemik adanya usaha tambang Galian C tidak berizin, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan pihaknya telah melakukan upaya percepatan sehingga proses Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah selesai.
Namun hal itu tidak serta merta dapat dilakukan karena harus memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. Dia mengaku telah berupaya mempercepat proses tersebut, sehingga mudah mengidentifikasi kendala utama dalam penegakan aturan usaha di Buleleng, terutama usaha tambang Galian C.
“Terkait investasi dan izin RDTR, saat ini sedang dievaluasi. Kami sedang berupaya mempercepatnya. Galian C yang tidak memiliki izin menjadi fokus utama kami, dan kami sedang berusaha memastikan bahwa kegiatan tersebut memiliki payung hukum yang sesuai,” kata Lihadnyana, Kamis (7/12/2023).
Lihadnyana mengaku telah mengundang pengusaha Galian C untuk menjelaskan persoalan terkait perizinan. Terlebih kejelasan RDTR untuk kepastian berinvestasi, menurut Lihadnyana hal itu yang saat ini sedang dikejar untuk diselesaikan. ”Kita sedang lakukan evaluasi. Sama dengan evaluasi APBD, ini (RDTR) juga begitu,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait adanya pungutan pajak di usaha tambang galian C meskipun tidak berizin, Lihadnyana menyebut walaupun izin belum diperoleh, kewajiban membayar pajak tetap ada. Sebab sifatnya konsumtif.
“Pajak tetap harus bayar. Terlepas dari izin yang belum diperoleh. Seperti halnya baliho yang harus membayar pajak meskipun belum mendapatkan izin tetap karena bersifat reklame dan konsumtif,” tandasnya. (625)