MANGUPURA | patrolipost.com – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, mendeportasi 2 WNA asal Tanzania berinisial ACM (27) dan AMA (32). Pasalnya, duo Tanzania itu telah melebihi batas izin tinggal atau Overstay di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah dilakukan pemerikasaan, ACM telah overstay selama 372 hari dan AMA selama 371 hari.
“Kedua WN Tanzania itu mengaku ditipu oleh biro jasa yang mengurus perpanjangan izin tinggalnya,” jelas Dudy, Senin (22/4/2024).
ACM tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 22 November 2022, sedangkan AMA masuk belakangan yakni pada 22 Januari 2023.
Duo Tanzania itu datang menggunakan Visa Kunjungan, selanjutnya dari visa tersebut keduanya mengaku akan berbisnis dengan membeli rambut dan kuku palsu untuk dijual kembali ke negaranya.
Selang 2 bulan tinggal di Jakarta, ACM memutuskan pindah ke Bali. ACM mengalami permasalahan ketika ia menggunakan seorang agen untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya.
Tidak jauh berbeda dengan kasus yang dialami ACM, AMA juga mengalami hal serupa. Pada awal kedatangannya di Indonesia, ia tinggal di Jakarta untuk berbisnis secara freelance.
AMA mengaku heran karena mengalami overstay. Menurutnya ia sudah meminta seorang agen yang ada di Jakarta untuk mengurus izin tinggalnya pada November 2023, dan telah membayar biaya jasa agen tersebut.
Keduanya dikenakam Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red).
Imigrasi Denpasar menyerahkan ACM serta AMA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 27 Maret 2024, dan mendekam di Rudenim selama 26 hari.
“Kedua wanita tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2024 dengan tujuan akhir Zanzibar International Airport – Tanzania dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” jelasnya. (pp03)