Mulai 1 Juli, Desa Sumerta Kaja Wajibkan Masyarakat Memilah Sampah

Desa Sumerta Kaja membuat peraturan mewajibkan warganya agar memilah antara sampah organik dan non organik di rumah. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Desa Sumerta Kaja membuat pararem (peraturan) dan sudah dicanangkan mulai 1 Juli 2021, mewajibkan warganya agar memilah sampah antara sampah organik dan non organik dari rumah agar dapat didaur ulang. Pemilahan sampah ini untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Denpasar.

Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa mengatakan, pemilahan sampah dari rumah ini merupakan salah satu program dari Pemkot Denpasar untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPA Suwung, mengingat di TPA Suwung juga sudah semakin penuh.

Bacaan Lainnya

“Di wilayah Sumerta Kaja sudah membuat regulasi dan sudah mencanangkan mulai dari tanggal 1 Juli 2021 ini diterapkan pemilahan sampah dari rumah. Jika tidak dipilah maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas,” ujar IB Putra Wirabawa dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Lebih lanjut diungkapkan, desa/kelurahan lainnya juga diharapkan untuk membuat peraturan atau perarem terkait dengan pemilahan sampah rumah tangga, dan mewajibkan masyarakatnya memilah sampah dari rumah sehingga di tempat.

Terutama Pengolahan Sampah Sementara (TPS) desa setempat, dapat mengolah dan mendaur ulang kembali agar dapat menjadi pupuk dan benda berguna yang bernilai ekonomis. Gerakan mendaur ulang sampah ini bertujuan untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPA.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat yang dilaksanakan Perbekel Desa Sumerta Kaja terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Ini perlu dicontoh desa/kelurahan lainnya sehingga dapat mengurangi sampah ke TPA Suwung,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait