SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja Mutzaini mengaku kecolongan atas ulah anak buahnya yang terlibat urusan narkoba. Salah satu sipir bernama I Nyoman Gede Sukamara alias Mang De (34) ditangkap Unit Narkoba Polres Buleleng bersama barang bukti narkoba sabu seberat 8,68 gram netto dibungkus mie instan.
Mang De diringkus di perumahan Wira Sambangan Banjar Dinas Bangah Desa Panji, Sukasada, Senin (16/3/2020) lalu. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya SMA-nya di Denpasar.
“Yang bersangkutan (Mang De) kesehariannya cukup baik dan rajin bekerja di dalam Lapas, tidak pernah melakukan pelanggaran apapun,” kata Zaini, Rabu (18/3/2020).
Zaini mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum atas tindak pidana itu kepada polisi. Sedang untuk sanksi, Zaini mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan wilayah Kemenkumham Bali dan Sekertaris Jendral Kemenkumham Pusat.
“Sementara akan diberi sanksi berupa skorsing pemotongan gaji sebesar 50 persen dari yang diterima. Itu otomatis dilakukan secara aturan,” katanya.
Sedang sanksi berupa pemecatan, Zaini mengaku akan menunggu proses hukum yang dijalani Mang De telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setelah ini kami akan lakukan tes urine di internal dengan menyasar semua pegawai Lapas untuk antisipasi agar peristiwa sama tidak berulang,” ujar Zaini.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi mengatakan, tersangka oknum pengawai negeri sipil lapas Singaraja, ditangkap personelnya, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat digeledah tersangka Mang De kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang tertempel menggunakan lakban warna hitam lalu dibalut dengan tisu terbungkus mie gelas.
“Kami amankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Setelah itu kita bergerak ke Lapas untuk melakukan pengeledahan di sejumlah blok-blok ruang tahanan Lapas. Namun hasilnya nihil,” ungkapnya.
Sayangnya anggota Satnarkoba tidak menemukan satu pun barang yang diduga narkotika.
Dengan terlibatnya petugas Lapas Singaraja dalam kasus narkotika, menurut AKP Derawi pihaknya akan terus melakukan pemantauan di Lapas Singaraja.
“Kami dapat pastikan Lapas Singaraja rawan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Sementara dari interogasi penyidik, Mang De mengaku sudah lebih setahun menggunakan sabu. Hanya saja dia mengelak mengakui sabu tersebut akan diedarkan di dalam lapas. “Saya pakai sendiri dan dibeli seharga Rp 5 juta,” akunya.
Pria yang menjadi sipir sejak tahun 2007 lalu itu juga mengaku narkoba miliknya dikirim dari Denpasar dengan sistem tempel. “Ada kawan SMA yang kenalkan narkoba kepada saya dan bukan di Lapas,” tandasnya. (625)