Satres Narkoba Polres Buleleng Bekuk 3 Pelaku Pengedar Sabu

pelaku narkoba
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana memberikan keterangan pers usai melakukan penangkapan terduga pelaku narkotika di sejumlah tempat di Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah lama kendor, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk pelaku narkoba yang selama ini menjadi jejaring narkoba di wilayah ini. Tidak tanggung-tanggung mereka berhasil membekuk 3 pelaku narkoba yang berasal dari sejumlah tempat.

Keberhasilan itu diungkap Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, saat melaksanakan press release didampingi Kasat Narkoba AKP H Andi M Nurul Yaqin dan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, Kamis (11/8/2022) di Mapolres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Dhanuardana mengatakan, tiga pelaku narkotika berhasil diamankan di berbagai tempat dan waktu yang berbeda. Kasus pertama terungkap pada Selasa (5/7-2022) sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Tim Sat Narkoba berhasil membekuk terduga pelaku bernama Labibul Asrori Alias Labib (24) warga Kelurahan Seririt. Dari tangan terduga pelaku diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,78 gram brutto (83,72 gram netto).

Selanjutnya terduga lainnya bernama Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45), berhasil ditangkap pada Minggu (17/7-2022) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng. Saat digeledah ditemukan sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram bruto (0,2 gram netto) yang disimpan di genggaman tangan kiri.

“Penggeledahan diteruskan di rumah terduga pelaku dan kembali ditemukan barang bukti di kamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing,” kata Dhanuardana.

Upaya Sat Narkoba masih terus berlanjut berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya. Dan pada Minggu (7/8-2022) kembali dibekuk pelaku lainnya bernama Wawan Efendi Alias Iwan (33), warga jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng.

”Dari tangan Wawan berhasil diamankan sabu berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil penjualan SS,” jelas AKBP Dhanuardana.

Ketiga tersangka yang ditangkap menurut Kapolres Dhanuardana merupakan jaringan berbeda karena berdasar kawasan penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana mengatakan, saat ini polisi masih melakukan upaya pengembangan terhadap ketiga kasus narkoba ini.

“Sekarang ketiga kasus ini masih dikembangkan lagi untuk mengetahui asal narkotika yang dimiliki terduga pelaku. Dan sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng,” tandas  AKBP Dhanuardana.

Akibat perbuatannya tersebut, kini ketiga pelaku narkoba ini terancam dijerat dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (625)

Pos terkait